AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 7 kabupaten di Maluku resmi mengajukan gugatan permohonan Perse­li­sihan Hasil Pemilihan Ke­pala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/12).

Tujuh daerah tersebut  yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bu­pati, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy dengan no­mor perkara APP Nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berikutnya, Kabupaten Ma­luku Tengah diajukan oleh calon Bupati, Ibrahim Ruhunussa dengan nomor perkara tercatat di MK, APPP Nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Selanjutnya, Kabupaten Buru Selatan diajukan oleh calon bupati, Safitri Malik Soulisa Dengan nomor per­kara APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian Kabupaten Ma­luku Barat Daya diajukan oleh calon bupati, Hendrik Nata­lus Christiaan, APPP Nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Baca Juga: Ketua KPU Buru Akui Coblos di TPS 21 Gunakan KTP Namlea

Selain itu, Kabupaten Buru diajukan oleh Hamsah Buton dan perkara tercatat APPP Nomor: 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Sementara Kabupaten Ke­pu­lauan Tanimbar diajukan oleh calon bupati, Melkianus Sair­dekut dengan nomor perkara APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Terakhir Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Madja Ruma­tiga dengan nomor APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Demikian diungkapkan, Daim Baco Rahawarin, Kordiv  pence­gahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, terkait dengan gugatan tersebut tidak respon. (S-05)