7 Daerah di Maluku Gugat Hasil Pilkada ke MK
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 7 kabupaten di Maluku resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/12).
Tujuh daerah tersebut yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy dengan nomor perkara APP Nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berikutnya, Kabupaten Maluku Tengah diajukan oleh calon Bupati, Ibrahim Ruhunussa dengan nomor perkara tercatat di MK, APPP Nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selanjutnya, Kabupaten Buru Selatan diajukan oleh calon bupati, Safitri Malik Soulisa Dengan nomor perkara APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian Kabupaten Maluku Barat Daya diajukan oleh calon bupati, Hendrik Natalus Christiaan, APPP Nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Baca Juga: Ketua KPU Buru Akui Coblos di TPS 21 Gunakan KTP NamleaSelain itu, Kabupaten Buru diajukan oleh Hamsah Buton dan perkara tercatat APPP Nomor: 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar diajukan oleh calon bupati, Melkianus Sairdekut dengan nomor perkara APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Terakhir Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Madja Rumatiga dengan nomor APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Demikian diungkapkan, Daim Baco Rahawarin, Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, terkait dengan gugatan tersebut tidak respon. (S-05)
Tinggalkan Balasan