6 Warga Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

AMBON, Siwalimanews – Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto memastikan enam warga yang ditangkap di Lorong Coker, Kudamati, Kota Ambon akan menjalani rehabilitasi.
Mereka masing-masing VRMS (L) 38 tahun, AAS (P) 43 tahun, YP (L) 37 tahun, WM (L) 31 tahun, HCO (L) 28 tahun dan RW (L) 24 tahun. “Saat penggerebekan, kami hanya menemukan tirex (alat hisap), tetapi tidak ada barang bukti narkotika. Karena itu, secara hukum, kami tidak bisa memproses mereka lebih lanjut,” jelas ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya senin (17/3).
Meski demikian, lanjutnya pihak tetap akan memantau aktivitas keenam orang tersebut serta melacak asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kami tetap memantau mereka dan mengejar dari mana barang itu berasal,” jelasnya.
Ia juga memastikan keenam orang tersebut akan menjalani rehabilitasi di BNN.
“Kami mengalihkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi. Keterangan mereka, ini pertama kalinya mereka terlibat,” tandasnya.
Baca Juga: Bidik Tambang Tehoru, Kadis ESDM Dipanggil UlangSelain keenam orang tersebut, rehabilitasi juga direkomendasikan untuk dua orang pelaku yang ditangkap sebelumnya di desa poka belum lama ini. “Dua mahasiswa pelaku narkoba yang sebelumnya ditangkap di kawasan Patung Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon akan direhab,” terangnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan