AMBON, Siwalimanews – Akhirnya uang sampah sebesar Rp6000 dibebankan kepada masyarakat setelah disetujui oleh DPRD Kota Ambon.

Uang ini sendiri mulai ditarik dalam bentuk retribusi sampah keluarga. Ini menjadi poin penting untuk peningkatan PAD di tahun 2023 mendatang,” kata Anggota DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (7/11)

Ia menjelaskan penarikan akan melibatkan perangkat desa atau negeri dan kelurahan.

“Sebelumnya 600 rupiah dan nanti diberlakukan baru, itu 6.000 per KK, itu yang sudah dibahas dengan Pemkot dan sudah disetujui DPRD,” ujar Pormes.

Pormes menjelaskan, ada dua pengelolaan sampah di Kota Ambon, pertama pengelolaan sampah mulai dari tempat pembuangan masyarakat dilingkungan sampai ke tempat penampungan akhir.

Baca Juga: Walikota: Kami tak Harus Juara Umum

Sistem lainnya yang masih akan dibahas, adalah pengolahan oleh pihak ketiga. Mengingat banyak timbunan sampah dimana-mana, sehingga ada rencana untuk kerja sama dengan pihak ketiga. Yang mana pada sistem ini, akan melibatkan RT/RW.

“Disisi lain, dengan sistem ini, pemerintah secara tidak langsung memberdayakan RT/RW lewat insentif penagihan retribusi. Artinya kita gunakan tim relawan dibawah RT/RW, sama halnya kita berdayakan mereka. Nanti sistemnya mungkin bagi hasil antara desa/negeri dengan pemkot,” katanya.

Dia menambahkan, tim relawan dibawah RT/RW nantinya juga akan diatur dalam sistem kontrak untuk melakukan penagihan terhadap retribusi sampah keluarga tersebut.

“Ini agar kita bisa mengembalikan retribusi sampah sebagai destinasi unggulan yang  akan masuk dalam batang tubuh PAD. Saya rasa tidak ada sistem yang tidak ribet, apabila kita mau bekerja dengan baik,” ujarnya.(S-25)