AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 40 pegawai yang diajukan oleh masing-masing Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) untuk mengisi kekosongan jabatan di UPT Pemasyarakatan. Selasa (18/5).

40 pegawai itu diseleksi pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta visi-misi-inovasi yang dilakukan.

Uji kompetensi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengisian kekosongan Jabatan Administrasi (Jabatan pelaksana) pada UPT Pemasyarakatan dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Berjumlah 40 orang peserta yang ikut serta dalam Ukom tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat seperti, telah bergelar Sarjana (S1), telah menguasai tugas dan fungsi (tusi) sesuai dengan jabatan yang akan dilaksanakan serta memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas.”Mereka ini kedepannya diharapkan bisa lebih berinovasi memajukan Kemenkumham secara konsisten.” ungkap Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Wilson Muskitta, kepada Siwalima, melalui releasenya, Selasa (18/5).

Dikatakan, pelaksanaan Ukom ini akan berlangsung selama empat hari kerja secara bertahap baik secara langsung maupun daring bagi pegawai yang berada di UPT luar pulau Ambon.

Baca Juga: Proyek SMI tak Selesai, Dinas PUPR Bertanggungjawab

“Pelaksanaan Ukom tersebut dibagi menjadi dua kelompok dan digelar di dua ruangan berbeda, diantaranya ruangan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan ruangan Kepala Bagian (Kabag) Umum,” ujarnya.

Ditambahkan, yang menjadi penguji dalam Ukom tersebut Agung Rektono Seto selaku Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin). Saiful Sahri selaku Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan La Margono selaku Kabag Umum. (S-16)