AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan.

Buktinya,  selama empat hari sejak Rabu (19/1) hingga Sabtu (22/1) rumah pejabat dan Kantor Bupati Buru Selatan digeruduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga antirasuah yang terdiri dari 12 orang dan dibagi dalam tiga tim ini, menyita sejumlah dokumen dugaan gratifikasi mantan bupati, Tagop Sudarsono Soulissa terkait  proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Pada hari pertama, Rabu (19/1) penyidik KPK terbagi dalam dua tim melakukan penggeledahan di Kan­tor Bupati dan Pendopo Bupati. Penggeledahan di Pendopo dan Kantor Bupati Bursel selama 8 jam itu dan dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.

Dilanjutkan Kamis (20/1), penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim me­lakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabu­paten Bursel.

Baca Juga: Terombang-Ambing di Laut, Tim SAR Evakuasi 7 Penumpang

Tim pertama melakukan pengge­ledahan di Kantor Bupati yakni di Dinas Keuangan Kabupaten Bursel, ULP dan berlanjut lagi di Dinas PU Kabupaten Bursel.

Tim kedua menyasar Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel, Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel Josep AM Hungan alias Jefri.

Selain itu, tim kedua juga me­nggeledah rumah mantan Kadis PU Kabupaten Bursel yang juga man­tan calon bupati, Abdurahman Soulisa.

Tim ketiga menggeledah Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Pemberdayaan Mas­yarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, serta rumah Ke­pala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bursel, Agus Mahargianto.

Hari ketiga, Jumat (21/1) penyidik KPK melakukan penggeledahan  di sejumlah dinas. Tim pertama KPK terpantau melakukan penggele­dahan di Kantor Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Ibrahim Banda, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Ruslan Makatitta.

Sementara tim kedua mengge­ledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang dipimpin Lukman Solissa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Djafar Souwakil.

Berikutnya, tim ketiga mengge­ledah Kantor Dinas Perhubungan yang dipimpin La Ode Adam Malik sebagai kadis serta, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan dipimpin Edison Biloro.

Sementara itu, pada Sabtu (22/01) KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan. Penggeledahan hari ke empat ini hanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel yang sebelumnya telah digeledah pada hari Jumat (21/01), namun tak ada orang di kantor tersebut se­hingga baru dilanjutkan di hari keempat ini.

Wartawan Siwalima melaporkan, KPK tiba di Dinas Pendidikan Ka­bupaten Bursel sekitar pukul 08.30 WIT. Mereka dikawal dengan dua anggota Brimob bersenjata laras panjang. “Ia ada pemeriksaan didalam,” ucap salah satu pegawai yang sem­pat berpapasan dengan wartawan di samping kantor tersebut, Sabtu (22/1).

Sekitar pukul 12.10 WIT, tim ini ke­luar dengan dua koper berisikan berkas-berkas yang disita dari kantor tersebut.

Dari situ, penyidik KPK meng­gunakan tiga unit mobil bergerak ke tempat kediaman mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ka­bupaten Bursel, yang saat ini men­jabat sebagai Kepala ULP, Rusman Ely di Desa Labuang.

KPK tiba pukul 12.25 WIT dan hanya melakukan pengecekan, bebe­rapa saat kemudian keluar tepat pukul 11.33 WIT dan langsung menuju penginapan Alfri’s Namrole.

Di hari keempat ini, terpantau hanya satu tim yang melakukan penggeladahan. Sedangkan dari keterangan salah satu sumber menyebutkan bahwa, sejumlah penyidik KPK sudah lebih dulu beranjak ke Kota Namlea dan Kota Ambon.

Periksa 22 ASN

Setelah marathon  empat hari melakukan penggeledahan, KPK telah melayangkan panggilan kepada 22 ASN untuk diperiksa intens pada Senin (24/1) dan Selasa (25/1).

Pemanggilan kepada 22 ASN di lingkup Pemkab Bursel yang pernah menjadi anak buah Tagop Sudar­sono Soulissa. Mereka akan dipe­riksa Polres Pulau Buru.

22 ASN ini diperiksa sebagai saksi dugaan gratifiikasi Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021, terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel.

“Iya benar. Info terakhir kurang lebih 22 orang ASN sudah dapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa di Namlea, tepatnya di Polres Pulau Buru hari Senin dan Selasa,” kata sumber terpercaya kepada Siwalima, Minggu (23/1).

22 ASN yang diperiksa ini pernah juga menjelani pemeriksaan di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.

Sumber ini mengaku, tidak meng­hafal semua nama ASN yang akan diperiksa penyidik KPK.  Tetapi Ia menyebut para ASN yang akan diperiksa diantaranya, mereka yang bertugas pada Dinas Keuangan, Dinas PU, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pengadaan.

“Dari Dinas Keuangan itu Kepala Dinas Syane Risampessy alias Nane. Sedangkan dari Dinas PU ter­diri dari Kepala Bidang Binamarga Josep AM Hungan alias Jefri, Ke­pala Seksi Perencanaan Bidang Pe­ngairan Agus Mahargianto. Se­lain itu, ada juga Kepala ULP Rus­man Ely. Kemudian Panitia Lelang, Sam­sul Sampulawa alias Sul dan Geor­gerius Tortet alias Jecky. Itu yang saya ingat,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Agus Mahargianto yang sementara berada di Jakarta menjenguk ayahnya yang lagi sakit ketika dikonfirmasi via pesan Whats­App, Minggu (23/1) me­ngaku, telah mendapatkan unda­ngan dari KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Sudah,” kata Agus singkat.

Kendati masih di Jakarta, Agus mengaku akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Insya Allah hadir,” ucapnya lagi.

Agus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pemba­ngunan Jaringan SPAM Desa La­buang Tahun 2019 yang dikerjakan perusahaan milik Ivana Kwelju itu, enggan membeberkan secara detail kapan ia akan menghadiri panggilan penyidik KPK itu.

“Maaf untuk waktu dan tempat beta tidak bisa konfirmasih, karena surat sifatnya rahasia,” sebutnya.

Cari Bukti

Sebelumnya diberitakan, KPK benar-benar serius untuk menuntas­kan kasus dugaan korupsi yang me­libatkan mantan bupati dua periode.

Terpisah, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Ka­bupaten Buru Selatan.

Melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/1), Ali menjelaskan adapun lokasi penggeledahan dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.

Selanjutnya tim penyidik mene­mukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Kata dia,  seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik.

Periksa Saksi

Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.

Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditan­da­tangani oleh Deputi Bidang Pe­nindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.

Rismawan dipanggil untuk dipe­riksa oleh penyidik KPK Rilo Pam­budi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ter­sangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pemba­ngunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima gra­tifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No­mor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Sou­lissa selaku Bupati Bursel pe­riode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagai­mana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-35)