AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Cabang Ke­jaksaan Negeri Maluku Te­ngah di Wahai menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penge­lolaan dana pembangunan Dam Parit Desa Sariputih, milik Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Ang­garan 2021.

Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu, W ditetapkan berdasarkan surat Nomor: B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 14 Oktober 2024, dan tersangka AR sesuai surat Nomor : B-47/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

“Kedua tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya, kita periksa pada hari Rabu, 23/10 di Kantor Cabang Kejari Malteng di Wahai,” ungkap Kepala Cabang Kejari Maltwng di Wahai, Azer Orno dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (24/10).

Azer menjelaskan, kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp 327.000.000,  yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pemba­ngunan Dam Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah surat perjanjian kerja sama (SPKS) pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021, dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

Azer menyebutkan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan mark-up nota belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.Sehingga akibat per­buatan kedua tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan  kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp161.735.000 atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp327.000.000 yang dilakukan oleh tersangka W dan AR.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, tersangka “W” dan tersang­ka AR dilakukan penahanan kota­berdasarkan Surat Perintah Pena­hanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print 125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023.

“Kita lakukan penahanan kota  dengan pertimbangan tersangka bersikap  koperatif dan telah melaku­kan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp160.000.000, “tuturnya. (S-29)