PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya menyerahkan Surat Keputusan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Tenaga Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Penyerahan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (08/11).

Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan selamat bergabung dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah turut merasa terbantukan dengan penambahan satu kekuatan baru PPPK yang menjadi perjuangan bersama dalam sistem pemerintahan daerah. PPPK harus dapat bekerja dengan maksimal pada unit kerja masing-masing. Penempatan pada unit kerja bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah, tetapi dipilih sendiri pada saat pendaftaran.

“Hari ini setelah mendapatkan SK, saudara-saudara sangat senang dan memiliki semangat baru untuk mengabdi bagi daerah ini. Pelaksanaan penyerahan SK ini merupakan sebuah wujud nyata perhatian pemerintah daerah kepada saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada instansi yang dipilih sewaktu melakukan pendaftaran dan seleksi lalu,” ujar wakil bupati.

Pemerintah Daerah membu­tuhkan PPPK yang cerdas, cekatan dan penuh kreatifitas karena di pundak PPPK terdapat kekuatan untuk bersama-sama memajukan daerah.

“Mulai besok harus bekerja lebih baik dari hari kemarin. Banyak kendala yang akan diitemui di tempat kerja, tetapi jangan menjadikan itu sebagai  suatu masalah yang membuat kita mundur, tetapi dapat menjadikan itu sebagai batu loncatan memacu semangat untuk mengabdi dan motifasi yang tinggi dalam bekerja dalam memajukan diri kita dan daerah yang kita cintai bersama,” ungkap wakil bupati.

Baca Juga: Tahun 2024, Kabupaten Malteng Terima DD 117,4 M

Wakil Bupati menambahkan harus melihat dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Daerah ini tidak hanya membutuhkan orang pintar tetapi juga membutuhkan orang yang loyal, cerdas serta penuh kreatifitas dalam bekerja.

“Bagi yang bertugas di kecamatan, diharapkan koordinasi dan kerjasama baik dengan semua stakeholder disana dalam melaksanakan tugas pengabdian. Pemerintah Daerah memiliki aturan yang jelas, karena baik PPPK maupun PNS ada aturan yang tidak boleh dilanggar karena akan berdampak buruk kepada kita sendiri. Jangan coba-coba melangar aturan tersebut,” tegas wakil bupati.

Turut hadir Para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda MBD, Pimpinan OPD Lingkup Pemda MBD dan Tokoh Agama. (S-28)