AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 34 Kepala Keluarga di Negeri Urimessing, terancam kehilangan hak kepemilikan tanahnya yang dibeli dari salah satu warga bernama Silas Wattimena.

Hal ini lantaran, sertifikat induk dari tanah tersebut, dianggunkan, dan ada di Lembaga Penjamin Keuangan. Persoalan ini kemudian diaduin ke Komisi I DPRD Kota Ambon.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Jafry Taihuttu kepada Wartawan di Ambon, Rabu (7/2) menjelaskan, usai Pileg 14 Februari nanti, pihaknya baru akan mengagendakan rapat bersama untuk membahas aduan tersebut.

“Kami akan mengagendakan untuk rapat kerja bersama pihak pertama (Silas Wattimena), Saniri Negeri Urimessing, Pemerintah Negeri, serta 34 KK yang kini berdomisili di Desa Passo, BPN, Lembaga Penjamin, serta pemkot untuk membahas hal ini,” ucap Jafri.

Menurut Taihuttu, 34 KK ini sudah melakukan pembayaran secara lunas terhadap tanah-tanah yang berukuran masing-masing 10×10 meter itu, mestinya tidak ada alasan untuk Lembaga Penjamin menahan sertifikat itu, apalagi jika nanti terungkap, bahwa pembayaran 34 KK itu dilakukan terlebih dahulu sebelum proses anggunan itu terjadi.

Baca Juga: Januari, Inflasi Maluku Masih Terkendali

“Sertifikat itu tidak lantas menjadi absolut. Harus dilihat, bahwa sudah ada transaksi dari pemilik tanah kepada 34 KK itu jauh hari sebelum itu,”ujar Jafri.

Tujuan komisi kata Jafri, adalah bagaimana warga di kota ini, mendapat kepastian atas kepemilikan lahan yang telah mereka beli itu.

“Kami akan konsen melihat persoalan ini, agar masyarakat tidak dirugikan. Bila perlu nanti, kita akan undang Polresta dalam rapat kerja ini, supaya jika ada unsur pidananya, maka akan diarahkan untuk proses hukum,” janji Jafri.(S-25)