AMBON, Siwalimanews – Sebagai bentuk transparansi, setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke Polri, wajib direspon dan ditindaklanjuti.

Kepolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, menegaskan, tidak ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat,, tetapi harus direspon dan dicek kebenarannya.

“Bila benar tindak lanjuti, bila tidak benar infokan dan jelaskan kepada masyarakat, sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penangannanya,” ungkap Kapolda kepada wartawan di Ambon, Rabu (6/4).

Kapolda menegaskan, Polri tidak boleh anti kritik. Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.

“Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi,” harap Kapolda

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Pertalite di SPBU Aman

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengatakan,  anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Data menunjukkan 81% laporan atau pengaduan masyarakat tidak mengandung kebenaran, namun yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti,” tandas Kapolda. (S-10)