32 Hektar Lahan Dibebaskan bagi Bandara Gorom
PEMERINTAH Kabupaten Seram Bagian Timur membebaskan lahan seluas kurang lebih 32 hektar untuk pembangunan Bandar Udara Gorom.
Selain itu, lahan yang berada di negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom itu telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional SBT.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten SBT Mohamad Ikhsan Kilwoy mengatakan, pembebasan lahan dan penerbitan sertifikat lahan dilakukan untuk memenuhi persyaratan pembangunan bandara tersebut.
“Salah satu yang menjadi syarat utama itu pembebasan lahan. Bukan pembebasan lahan saja tapi harus diterbitkan sertifikat dan Alhamdulillah sertifikatnya itu sudah dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional kabupaten Seram Bagian Timur, “ ujarnya kepada wartawan di Bula.
Menurutnya, surat pembebasan berikut sertifikat lahan pembangunan bandara Gorom telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Udara.
Baca Juga: Pemkab Launching Penyusunan RKLS RPJPD dan RPJMD 2025-2030Ia mengungkapkan, sesuai rencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pembangunan bandara Gorom akan dimulai dengan proses clearing (pembersihan) lokasi pada tahun 2025.
“Di tahun 2025 lewat Bapenas proses clearing itu segera dimulai,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk tahap awal setelah proses clearing yang akan segera dibangun yakni terminal bandara dan run way.
Diketahui, pembangun bandara Gorom dilakukan untuk membuka keterisolasian daerah dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan jasa transportasi udara.
Masyarakat di kecamatan Pulau Gorom maupun Kesui Watubela dan Teor selama ini sangat kesulitan bila ingin bepergian ke Bula, ibukota kabupaten SBT maupun ke Ambon ibukota Provinsi Maluku.
Karena daerah ini terdiri dari pulau-pulau sangat jauh dan yang bisa diandalkan warga hanyalah jalur perhubungan laut dengan jumlah kapal penumpang yang relatif terbatas.
Sehingga Dinas Perhubungan Maluku sejak tahun 2016 telah melakukan studi kalayakan pembangunan bandara Gorom. (S-27)
Tinggalkan Balasan