AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang Terminal Mardika menagih janji istri Gubernur Maluku, Widya Murad Ismail bahwa tidak akan dilakukan pembongkaran lapak di Terminal Mardika hingga tahun 2024 mendatang.

Janji tersebut disampaikan Widya saat menghadiri kegiatan Gerakan Seribu Menyapu, pada saat hari ulang tahun Kota Ambon Tahun 2022 lalu.

“Mana janji ibu gubernur bahwa tidak akan dilakukan pembongkaran lapak di Terminal Mardika baik di A1 dan A2 hingga tahun 2024, jujur kami sangat kecewa dengan janji ibu gubernur yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini,” Subandi, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (8/2).

Hal ini disampaikan puluhan pedagang ini menyusul pembongkaran 300 lapak di Terminal Mardika A1 oleh  PT. Bumi Perkasa Timur, Rabu (8/2).

Pembongkaran dilakukan tanpa pengawalan itu dengan menggunakan satu alat berat dan disaksikan oleh para pedagang dan juga warga yang melintasi kawasan tersebut.

Baca Juga: Dishub Prank Warga Kota Soal e-Parkir

Menurut Subandi, PT Bumi Perkasa Timur itu tidak punya kewenangan untuk membongkar lapak namun sesuai kontrak PT Bumi Perkasa Timur hanya mengelola ruko-ruko yang berada di Pasar Mardika sementara pembangunan maupun pembongkaran lapak pedagang itu kewenangannya ada pada Pemkot Ambon.

“Pemerintah Provinsi Maluku harus menjelaskan kepada publik batas kewenangan PT Bumi Perkasa Timur karena PT Bumi Perkasa Timur juga mengklaim kewenangannya, apakah pembongkaran ini sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon,” katanya.

Dikatakan, mestinya pemerintah pro rakyat dan mendengar aspirasi pedagang apalagi dari 34 provinsi di Indonesia, Provinsi Maluku termiskin keempat dan tingkat inflasi tertinggi.

“Jika pemerintah tidak berpihak kepada pedagang maka secara tidak langsung pemerintah untuk mematikan UMKM di kota ini,” kesalnya.

Subandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku bahwa tidak akan dilakukan pembongkaran, lalu kenapa hari ini (kemarin red-), PT Bumi Perkasa Timur melakukan pembongkaran terhadap 300 lapak.

“Lagi-lagi kami minta agar Pemprov harus tegas untuk menjelaskan kepada publik batas dan kewenangan dari PT Bumi Perkasa Timur,” cetusnya.

Sementara itu, pantauan Siwalima, salah satu Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Ambon yang terlihat di lokasi mengaku, pembongkaran tersebut menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi.

Dengan itu sehingga, dirinya tidak bisa memberikan keterangan apapun, meski kawasan tersebut, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Sementara pihak yang diketahui sebagai mandor dari Perusahaan tersebut, enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang hendak mewawancarainya.

“Nanti saja baru ke kantor kalau sudah selesai,”ucap pria berkulit putih yang tidak diketahii namanya itu.

Sedangkan beberapa Pedagang yang dimintai keterangan mengaku, bahwa sebelum pembongkaran, pemberitahuan melalui surat telah disampaikan oleh pihak perusahaan kepada para Pedagang. Dimana surat tersebut dikatakan, bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap Lapak-lapak yang ditempati, dan juga pelebaran jalan bagi pejalan kaki, serta perbaikan drainase pada lokasi tersebut.

Pedagang itu juga mengungkapkan, bahwa setelah perbaikan lapak, pedagang akan dikenai biaya sebelum kembali menempati lapak-lapak tersebut.

“Ada nominal yang diminta dari para pedagang Rp. 9 juta. Tapi dari perusahaan ataupun Pemerintah, itu belum ada. Maksudnya, kalau nanti ada angka lain yang ditentukan, maka kami juga akan berkoordinasi, sesuai kemampuan kami,”ujar salah satu pedagang, Kurnia Sandy, kepada wartawan, di lokasi pembongkaran. (S-25)