AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 30 warga kembali terjaring dalam operasi Yustisi PSBB yang digelar di Depan Gong Perdamaian Dunia, Senin (21/9).

30 warga yang terjaring ini terdiri dari 10 pelanggar tak mengenakan masker saat berkendaraan serta 20 pelanggar yang mengangkut penumpang melebihi aturan PSBB.

Puluhan pelanggar ini, mereka dikenai sanksi tilang, untuk kemudian akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (2/10).

Burhanudin salah satu pengemudi yang dikenai sanksi tilang kepa­da Siwalima mengaku, belum mengeta­hui adanya aturan soal pembatasan orang dalam angkutan pribadi.

“Saya tidak tahu ada aturan seperti ini, mungkin karena kurang sosialisasi  juga sih,” ucapnya.

Baca Juga: Brimob Maluku Gelar Apel Kesiapan Peralatan dan Perlengkapan

Pengemudi lainnya Rahman menga­ku, mengetahui ada aturan itu, namun ia beserta keluarga tidak menghiraukan aturan tersebut dikarenakan mereka terburu-buru untuk melayat keluarga yang meninggal.

Mendengar penjelasan Rahman, pe­tugas gabungan kemudian memberikan toleransi kepada rahman dan keluarga­nya untuk melanjutkan perjalanan mereka. Sementara 10 warga yang tak me­makai masker adalah para pengemudi sepeda motor serta beberapa penum­pang angkutan umum.

Bagi para pengendara sepeda motor yang tak memakai masker ini, seluruh­nya beralasan tak masalah, sebab me­reka sudah memakai helm masker yang melindungi wajah mereka.

Sementara yang berada di dalam mobil, mereka beralasan lupa memba­wa­­nya. Namun alasan tersebut tak diberi­kan toleransi, para petugas tetap memberikan sanksi bagi mereka de­ngan memberikan surat tilang. Seluruh pe­langgar aturan PSBB ini, akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (2/10).  (Mg-5)