30 Pramuria Disekap, Kapolda Perintah Tangkap Pelaku
DOBO, Siwalimanews – Polres Aru memberikan perlindungan kepada 30 pramuria Karaoke New Paradise yang sempat disekap dan berhasil kabur dari tempat kerja di Jalabik RT 006/004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (4/10) dini hari.
Puluhan pekerja ini mendatangi Polres Aru dan meminta tolong polisi melindungi mereka.
Menanggapi hal ini, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai untuk mengusut hingga tuntas dan menangkap pelaku TPPO-nya.
“Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police line,” tegas Kapolda di Ambon, Kamis (5/10).
Kapolda juga memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, “Siapa yang terlibat proses hukum,” pintanya.
Baca Juga: Daniel Nirahua Pimpin Peradi SAI AmbonTerpisah, Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai menjelaskan, Rabu (4/10) sekitar pukul, 05.00 WIT, sekitar 27 pramuria melarikan diri mess karoke New Paradise untuk menyelamatkan diri karena merasa diperlakukan tidak manusiawi, dan meminta perlindungan di polres.
Kemudian sekitar pukul 16.20 WIT tim kembali turun ke TKP dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin kembali menemukan 3 orang dan dibawah ke Polres, sehingga total pramuria yang kini menyelamatkan diri di Polres Aru sebanyak 30 orang
“Kami dari Polres Kepulauan Aru saat ini menampung mereka dan terus berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Kepulauan Aru. Sementara Mess New Paradise sudah kita police line,” ujar Kapolres.
Menindaklanjuti kasus seperti ini, kasat Bimas dan Sabara telah lakukan sosialisasi kepada para pengusaha cafe guna mengantisipasi terjadinya kasus yang sama kedepannya.
“Mereka ini melarikan diri karena diperlakukan tidak manusiawi, seperti tidak bisa keluar, kalau keluar kenal denda, tidak bisa makan di luar, ketahuan denda, sakit urus diri sendiri, tempat tinggal harus bayar kurang lebih seperti itu. Bahkan yang lebih itu, mereka terlilit hutang,” urai Kapolres.
30 pramuria ini kabur dengan cara merusak gembok pintu dengan gunakan tang, kemudian membuat simpul dari selimut dan seprei untuk turun dari lantai dua, mengakibatkan ada empat orang yang alami luka.
Merasa Aman
Sementara pengakuan salah satu pramuria, Feby (24) mengaku, saat ini sudah merasa aman, dan tidak terkekang lagi, karena keluar ketahuan pasti kena cas/denda, makan di luar pun kena denda, dan bila salah tidak segan-segan dipukul.
“Makan yang harus di cafe dan yang paling murah itu mie telor harga Rp20 ribu. Kalau terkait hutang dari awal kerja sampai sekarang hutang saya di ibu dan bapa (bos) sebesar Rp30 juta dan uang itu tidak pernah saya dapat bila saya hutang,” katanya berurai air mata.
Sementara, Esa (32) mengaku bos mereka yang seorang ibu sering ringan tangan. Dirinya tidak pernah dipukul, namun sempat melihat ada teman-teman yang dipukul.
“Kalau hutang pribadi saya kepada ibu Rp1.500.000, tapi disana pernah buat kesalahan dan kena cas/denda Rp17 juta dan itu saya tidak terima, karena tidak pernah pegang uangnya, dan tidak tahu kesalahan seperti apa yang saya buat,” kecamnya.
Dia mengatakan, saat ini sudah merasa tenang dan karena seperti keluar dari penjara.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda, Kapolres yang dengan cepat menanggapi masalah kita dan telah menerima, menampung kita disini,” ucapnya.
Sementara terkait dengan pemulangan mereka ke daerah asal, Kadis Aru P3A Aru, Nofi Roragabar ditempat yang sama mengatakan, Dinas P3A akan berkoordinasi dengan kementerian perlindungan perempuan.
“Kami akan menyurati Kementerian kemudian 30 Pramuria ini akan kita stressing dulu. Memang untuk semuanya tidak bisa di tanggulangi kementerian, sehingga besok kita rapat dengan Pemkab bersama dengan Polres dan Kejaksaan terkait masalah ini untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal,” paparnya. (S-10/S-11)
Tinggalkan Balasan