30 ODGJ Telah Divaksin
AMBON, Siwalimanews – 30 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) telah melaksanakan vaksinasi, Senin (14/6).
Vaksinasi tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 bagi para ODGJ tersebut.
Kadinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, vaksinasi itu dikhususkan kepada ODGJ yang sementara ini sedang mendapat perawatan jalan oleh RSKD itu sendiri.
“Yang sudah kita suntik itu adalah ODGJ yang terkontrol, atau yang sedang mendapatkan rawat jalan,” ungkap Pelupessy, kepada wartawan di Ambon, Senin (14/6).
Dijelaskan, Dinas Kesehatan belum bisa mengambil langkah lebih jauh, untuk melakukan vaksinasi kepada ODGJ, yang masuk dalam kategori pasien rawat inap.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Buru & Pegawai Apotik Jadi Sindikat Antigen PalsuPasalnya, ada tiga pasien ODGJ rawat inap di RSKD Maluku, dinyatakan positif Covid-19. Olehnya itu, vaksinasi terhadap pasien dimaksud, harus ditangguhkan, sampai ketiganya kembali dinyatakan negatif corona.
“Tiga itu positif corona, makanya kita tunggu hasilnya negatif dulu, baru mulai lakukan vaksinasi. Sementara ini, vaksinasi ODGJ, dikhususkan kepada pasien rawat jalan,” jelasnya.
Pelupessy mengaku, proses vaksinasi terhadap ODGJ, tetap dilakukan sesuai mekanisme seperti pada umumnya. “Tetap di screening seperti biasa selama 15 menit, sebelum disuntik, “ katanya.
“Dalam prosesnya tadi (kemarin), kita kerjasama dengan dokter di RSKD Maluku, karena dokter disana yang paling mengerti mengenai kondisi kejiwaan para ODGJ ini,” ujarnya.
Tambahnya, terkait ODGJ yang masih berkeliaran di jalanan, Dinas Kesehatan bakal melakukan koordinasi bersama RSKD. Sebab, pihaknya tidak mungkin melakukan vaksinasi terhadap orang gila yang tidak terkontrol.
“Yang kita lakukan sekarang, hanya untuk ODGJ terkontrol. Untuk mereka yang terlantar ini, bukan tanggung jawab kita, tapi itu urusan OPD lain, jadi persoalan menyangkut hal tersebut, nanti dikoordinasikan lebih lanjut,” pungkas Pelupessy. (S-52)
Tinggalkan Balasan