DOBO, Siwalimanews – Setelah buron selama kurang lebih 3,8 tahun, akhirnya Elegia Maria Betaubun  (Mantan Bendahara SMAN 1 PP Aru) terpidana dalam kasus penyalahgunaan dana BOS diciduk tim Kejaksaan Negeri Dobo.

Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetya Niti Sasmito dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Aru, Kamis (18/8) menjelaskan, tim eksekutor Kejari Aru yang dipimpin Meggy Salay, selaku jaksa eksekutor yang beranggotakan Karel Taliak, Joseph P Heatubun, dan Alit Catur melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana Elegia Maria Betaubun di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri II Kecamatan Banguala, Kota Ambon.

Betaubun sendiri merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014.

“Elegia Maria Betaubun merupakan mantan Bendahara SMAN 1 Pp Aru ini masuk dalam DPO sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, dan keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejari Aru sejak, Senin (15/8),” jelasnya.

Selanjutnya kata Romi, terpidana Betaubun telah diamankan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya, serta rencana pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke lapas tersebut.

Baca Juga: Sekot Dipercayakan Jadi Komandan Upacara Pengukuhan Praja Pratama IPDN

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 tanggl 29 Januari 2019, mengabulkan permohonan kasasi JPU dan terpidana Elegia Maria Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan dana BOS tahun 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMAN 1 Pp Aru yang mengakibatkan kerugian negara Rp425.343.750, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Penangkapan terhadap Betaubun ini, merupakan kado istimewa bagi jajaran Kejari Aru, pada HUT RI ke-77 tahun ini. (S-11)