AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 293 dari 348 data pasien RSUD dr M Haulussy dinyatakan memenuhi syarat klaim Covid-19 tahun 2020 dan 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary mengaku, RSUD M Haulussy memang mengusulkan sebanyak 348 pasien Covid-19, dengan total klaim sebesar Rp36.5 miliar dengan rincian, setiap penanganan pasien dibayar Rp10 juta/hari dengan waktu perawatan selama 10 hari.

Namun, dari data 348 pasien yang masuk dalam aplikasi, ternyata setelah diverifikasi yang lolos dan memiliki rekam medis sebagai pasien Covid-19 hanya 293 pasien, sedangkan 55 pasien lainya tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pasien Covid-19.

“Dari 293 setelah diverifikasi yang didukung oleh rekam medis dikategori kronis menghadapi Covid-19 itu hanya 3-5 hari, setelah itu masuk fase karantina yang sesuai Permenkes tidak dapat lagi asuransi untuk ditangani,” jelas Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (2/3) usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan.

Menurut Atapary, dengan adanya verifikasi tersebut, maka yang akan dibayarkan Kementerian Kesehatan kepada RSUD Haulussy sebesar Rp9.456.000.000 untuk 293 pasien Covid-19.

Baca Juga: Oknum Pengacara Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Untuk itu, perjuangan Komisi IV agar dikembalikan jasa Covid-19 telah membuahkan hasil dengan dibukanya kembali proses pembayaran klaim Covid-19 bagi seluruh rumah sakit di Indonesia sesuai Permenkes Nomor: 14 tahun 2023.

“Untuk jasa covid-19 yang kadaluarsa itu memang sudah dibuka kembali dan harus dilakukan verifikasi ulang, karena banyak data yang dimasukan tidak valid dan tidak didukung oleh rekam medis sesuai yang disyaratkan oleh Permenkes saat penanganan Covid mulai tahun 2020-2022,” beber Atapary.(S-20)