AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada 26 Oktober 2024 mendatang, KPU Maluku akan menggelar debat publik putaran pertama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Wawan Kurniawan Susanto mengungkapkan, KPU Maluku awalnya menjadwalkan debat publik putaran pertama pada 19 Oktober 2024, namun ada beberapa pertimbangan sehingga diundur.

“Alasan kita cuma satu ditanggal 20 itu ada kandidat yang akan menghadiri pelantikan presiden ditanggal 20 Oktober, jadi kami putuskan diundur ke tanggal 26 Oktober,” ujar Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (7/10).

Untuk memastikan debat publik putaran pertama berjalan dengan lancar, Wawan  menegaskan pihak­nya terus mematangkan persiapan termasuk materi debat publik.

Kata Wawan, materi debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: Kegiatan Gerakan Pangan Murah Rutin Digelar

“Untuk materi debat sudah diatur dalam PKPU jadi kita hanya merancang pertanyaannya saja,” jelas Wawan.

Menurutnya materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi dan program pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, materi debat juga berkaitan dengan cara menye­lesaikan persoalan daerah dari pasangan calon dengan menye­rasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta mem­perkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan

“Selain materi debat sebagaimana PKPU, tapi juga mengacu pada materi kampanye dan program pasangan calon,” tutur Wawan.

Wawan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan media yang akan menyiarkan debat publik baik lokal maupun nasional. (S-20)