AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di tahun 2024 nanti akan fokus untuk mendalami kasus Covid-19 tahun 2020-2021 dan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022.

Selain dua kasus itu, dua kasus lainnya yang juga fokus untuk didalami oleh penyidik Kejati Maluku yakni, kasus dugaan korupsi dana reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 serta kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.

“Di awal tahun 2024, Kejati Maluku akan mulai lakukan pendalaman lagi terhadap empat kasus tersebut. Kami lagi fokus penyelesaian perkara yang segera dilimpahkan ke pengadilan. Untuk kasus ini kami akan lakukan pendalaman,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, saat Coffemorning bersama insan pers di aula Kejati Maluku, beberapa waktu kemarin.

Menurut Triono, untuk perkara kasus dugaan korupsi dana Covid-19, pihaknya sementara melakukan pendalaman untuk mencari delik pidana. Pengumpulan data intelijen telah dilakukan dan masih didalami, apakah masuk ke ranah pidana atau maladministrasi.

“ Lagi kita dalami, kita mencari deliknya, ada tidak peristiwa pidananya. Karena ada pergeseran-pergeseran anggaran,” ucap Triono.

Baca Juga: Kejati  Maluku Gelar Upacara Peringati Hari Ibu Ke -95

Hal yang sama juga dalam penanganan kasus dugaan korupsi reboisasi Dishut Maluku menurut Triono, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mendalami titik lokasi pengambilan barang di Pulau Jawa dan Jawa Barat.

“Kita ingin mencarinya, bagaimana barangnya, sumbernya, spesifikasinya dan sebagainya,” tandas Triono. (S-26)