2021, Dinkes Terapkan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
BULA, Siwalimanews – Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2021 akan menerapkan standar pelayanan minimal di puskesmas.
Pelaksana tugas Kadis Kesehatan SBT Punira Kilwalaga mengatakan, penerapan standar pelayanan pada puskesmas ini demi menuju target pencapaian kinerja, dimana sesuai target dan progres Dinkes, 22 Puskesmas yang ada di SBT akan segera menerapkan pelayanan minimal puskesmas.
“Saya contohkan, jika penerapan standar pelayanan minimal puskesmas diterapkan, maka tentunya kebutuhan akan pelayanan kesehatan masyarakat akan terpenuhi,” ucap Kilwalaga kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (14/12).
Selain itu kata Kilwalaga, mengenai target dan capaian Dinkes dalam memberikan pelayanan kesehatan masih membutuhkan hal demikian, karena dalam penerapan standar pelayanan tersebut, ibu hamil dan balita cenderung di bawah ke Puskesmas, karena pelayanan dasar baik menyangkut kesehatan ibu bersalin dan kesehatan ibu hamil sudah bisa ditangani dengan baik sesuai dengan stndar pelayanan kesehatan.
“Untuk progres tahun ini, Dinkes tetap terapkan kinerja sesuai protap dan prosedur, saya sebagai Plt Kadis lebih melaksanakan program yang sudah direncanakan oleh mantan kadis sebelumnya M Abas Rumatamerik,” ujarnya.
Baca Juga: One OPD One InovasiMenurutnya, standar pelayanan minimal puskesmas ini wajib untuk dilaksanakan di setiap puskesmas, sebab didalamnya terdapat indikator tentang pentinya perawatan ibu hamil, ibu bersalin dan anak atau balita.
“Ini hal wajib, apalagi demi kemajuan daerah ini dari aspek kesehatan,” ungkapnya.
Ia mengaku, negeri ini masih butuh perubahan yang lebih jauh, apalagi sebagai pimpinan OPD sepatutunya menerapkan motto One OPD One Inovasi yang mana telah menjadi target Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
“Ini jauh lebih efektif untuk mewujudkan cita-cita pembangunan di daerah ini, terutama aspek kesehatan,” tutupnya. (S-47)
Tinggalkan Balasan