AMBON, Siwalimanews – 20 Februari 2024 mendatang di­pastikan 11 kepala daerah di Ma­luku akan dilantik.

11 kepala daerah tersebut terdiri dari Gubernur-wakil gubernur Ma­luku, dan 10 Bupati dan Wakil Bu­pati serta Walikota dan wakil walikota yang telah selesai ber­perkara di MK.

Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin menjelaskan, penundaan pelantikan kepala daerah yang dilakukan dikarenakan menunggu putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi.

Jika Mahkamah Konstitusi me­mutuskan menolak permohonan PHPU Kepala Daerah maka kepala daerah akan dilantik secara serentak bersama dengan kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK.

“Sesuai hasil pertemuan de­ngan Mendagri memang kepala daerah yang gugatannya di tolak MK akan dilantik juga pada 20 Februari sama-sama dengan yang ti­dak ada sengketa di MK,” kata Sekda kepada Siwalimanews me­la­lui telepon selulernya, Kamis (6/2).

Baca Juga: Rovik: Birokrasi Pemprov Bebas Kepentingan Politik

Dijelaskan pasca putusan ter­sebut KPU Kabupaten dan Kota terkait sudah harus melakukan pe­netapan pasangan calon bu­pati-wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota terpilih.

Tahapan selanjutnya, KPU masing-masing harus segera mungkin menyurati DPRD kabupaten/kota untuk melakukan paripurna pengumuman kepala daerah terpilih sebagai salah satu syarat pengusulan pelantikan kepala daerah.

“Waktunya hanya tiga hari untuk KPU dan 3 hari ini DPRD sudah harus menetapkan paslon terpilih dan paripurna pengumuman. Jadi waktunya sudah diatur secara jelas,” ujar Sekda.

Jika semua tahapan telah dilakukan maka pengusulan akan dilakukan pemerintah masing-masing daerah kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Maluku.

Terkait dengan empat daerah masing-masing MBD, SBT, Buru Selatan dan Aru yang Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dan masa jabatannya harus berakhir Desember 2025 mendatang, sekda memastikan pelantikan tetap dilakukan.

Sekda memastikan belum mengetahui secara pasti apakah ada pembayaran ganti rugi kepada kepala daerah yang masa jabatannya tidak sampai lima tahun.

“Jadi konsekuensi dari pelantikan serentak adalah ada empat kepala daerah yang masa jabatannya tidak sampai lima tahun. Jadi semua kepala daerah di Maluku akan dilakukan tanggal 20 Februari,” tegasnya.

Sekda berharap KPU dan DPRD masing-masing Kabupaten/Kota segera menyelesaikan tugas yang menjadi kewenangannya sehingga pelantikan dapat dilakukan sesuai keputusan Mendagri 20 Februari. (S-20)