2 Koruptor Proyek Bandara Banda Divonis Berbeda
AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pemenuhan pemenuhan standar runway strip Bandara Banda Naira yakni Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor dan Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) divonis berbeda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/11).
Sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak itu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rikumahua lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor,20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Memutuskan Welmon Rikumahua terbukti bersalah dengan melanggar pasal 2 UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Jenny Tulak saat membacakan vonis terdakwa.
Sementara Petrus Marina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan badan, karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar run way Strip pada Bandara Banda Neira tahun 2014, menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp1 miliar lebih.(Mg-1)
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Dua Tersangka Bandara Banda
Tinggalkan Balasan