AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemenuhan standar runway strip pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014, Dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira di Rutan Ambon.

Mereka yang ditahan masing masing Petrus Marina selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor. Sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas  belum ditahan dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum karena sakit. Penahanan dua tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/7).

Penahanan dilakukan kata Wahyudi, setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari Banda Neira, M Salahuddin, merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Pasca dieksekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.

“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor: Print – 32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 Juli hingga 24 Juli 2022,” jelasnya.

Baca Juga: Tiba di Ambon, Kasau Dianugerahi Gelar Adat

Wahyudi mengku, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara  lebih dari Rp 1 millyar.

“Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon ada kerugian negara  yang berasal dari selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31,” bebernya. (S-10)