AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 14 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Maluku memperoleh remisi anak nasional (RAN) tahun 2021.

Remisi yang diberikan di Hari Anak Nasional tahun ini, sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 tahun 2021.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Andikpas. Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA,” ujar Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Safri saat upacara penyerahan RAN 2021 di LPKA Klas II Ambon, Jumat (23/7).

Dijelaskan, pemberian RAN merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan setiap hak anak di LPKA.

Pada kesempatan itu, Saiful juga mengingatkan bahwa dalam tanggung jawabnya untuk membina anak yang berkonflik dengan hukum, LPKA harus mengganti sementara peran keluarga dalam merawat, membina dan mendidik anak, agar tumbuh dan kembang mereka tetap terjamin.

Baca Juga: Gempa 4,1 SR Guncang Laut Banda

“Tanggung jawab kita untuk memastikan tumbuh kembang mereka tetap terjamin, maka perlakukan mereka layaknya anak kita sendiri,” pintanya.

Dari 14 Andikpas yang memperoleh RAN, seluruhnya mendapat pengurangan sebagian dengan rincian besaran satu bulan sebanyak 9 orang, besaran dua bulan 2 orang dan besaran tiga bulan 3 orang.

LPKA Ambon menjadi penyumbang terbanyak yakni 10 orang, disusul Lapas Saumlaki 2 orang sementara Lapas Perempuan Ambon dan Rutan Masohi masing-masing 1 orang.

“Saya atas nama Kakanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi pemda, LSM dan seluruh pihak yang telah mendukung pembinaan di LPKA Ambon. Selamat juga kepada Andikpas yang terima remisi hari ini, jadilah pribadi yang baik, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetap ceria, tetap semangat,” pintanya. (S-51)