Zulkarnain – Mario Ditetapkan Jadi Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Penetapan dilakukan KPU Maluku Tengah dalam rapat pleno rekapitulasi dan perhitungan suara yang berlangsung di Masohi, Rabu (5/12).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Tengah Abdul Azis Latuconsina menjelaskan penetapan Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata sebagai calon terpilih setelah dilakukan rekapitulasi dari 18 Kecamatan.
“Semalaman KPU Maluku Tengah sudah menetapkan pasangan Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata sebagai pemenang dengan suara terbanyak,” ujar Latuconsina.
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Nomor urut 1 Miranti Dewaningsi-Daniel Nirahua mendapat suara dari 18 kecamatan sebanyak 30.360 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut 2 Ibrahim Ruhunusan – Liliane Aitonam mendapat suara sah sebanyak 50.149 suara dan pasangan nomor urut tiga Andi Munaswir – Tina Welma Tetelepta mendapat suara 54.192.
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Warga Buru Desak Buka Kotak SuaraSementara pasangan nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata mendapatkan suara sah sebanyak 57.988 suara.
Atas penetapan tersebut, Latuconsina mengaku terdapat saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan dan menolak menandatangani berita acara. “Setelah selesai penetapan dan kita memberikan formulir keberatan saksi ternyata saksi dua paslon yaitu saksi nomor urut 2 dan 3 ada keberatan,” jelasnya.
Karenanya, Latuconsina me-mastikan pihaknya siap untuk menghadapi sengketa di Mahka-mah Konstitusi jika ada pasangan calon yang keberatan tersebut mengajukan gugatan. (S-20)
Zulkarnain – Mario Ditetapkan Jadi Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Penetapan dilakukan KPU Maluku Tengah dalam rapat pleno rekapitulasi dan perhitungan suara yang berlangsung di Masohi, Rabu (5/12).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Tengah Abdul Azis Latuconsina menjelaskan penetapan Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata sebagai calon terpilih setelah dilakukan rekapitulasi dari 18 Kecamatan.
“Semalaman KPU Maluku Tengah sudah menetapkan pasangan Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata sebagai pemenang dengan suara terbanyak,” ujar Latuconsina.
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Nomor urut 1 Miranti Dewaningsi-Daniel Nirahua mendapat suara dari 18 kecamatan sebanyak 30.360 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut 2 Ibrahim Ruhunusan – Liliane Aitonam mendapat suara sah sebanyak 50.149 suara dan pasangan nomor urut tiga Andi Munaswir – Tina Welma Tetelepta mendapat suara 54.192.
Sementara pasangan nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata mendapatkan suara sah sebanyak 57.988 suara.
Atas penetapan tersebut, Latuconsina mengaku terdapat saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan dan menolak menandatangani berita acara. “Setelah selesai penetapan dan kita memberikan formulir keberatan saksi ternyata saksi dua paslon yaitu saksi nomor urut 2 dan 3 ada keberatan,” jelasnya.
Karenanya, Latuconsina me-mastikan pihaknya siap untuk menghadapi sengketa di Mahka-mah Konstitusi jika ada pasangan calon yang keberatan tersebut mengajukan gugatan. (S-20)
Tinggalkan Balasan