BULA, Siwalimanews – Yayasan LPK BHK Hunimua menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Seram Bagian Timur.

Penyuluhan hukum yang melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UKIM, perwakilan BEM Fakultas Hukum Unidar, maupun BEM Fakultas Hukum Unpatti dipusatkan di Kota Bula, Jumat (8/9).

Tujuan kegiatan ini untuk bisa dapat memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, terkait bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis,” kata Ketua LPK BHK Hunimua Ali Rumauw di sela-sela kegiatan tersebut.

Ia mengaku untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.

“Kita siap memfasilitasi masyarakat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma tapi harus di ada rekomendasi tidak mampu dari desa kelurahan,” katanya.

Baca Juga: Walikota: Alih Status Perumda Lepas dari Birokrasi

Hadir juga beberapa narasumber yakni penyuluh hukum dari Kemenkumham Wilayah Maluku dan praktisi hukum Antoni Hatane. (S-27)