Wujudkan Ambon Religius dan Harmonis, Pemkot Bantu Kegiatan Keagamaan
AMBON, Siwalimanews – Guna mewujudkan visi dan misi Pemkot Ambon serta sebagai bentuk kepedulian atas peningkatan dan pencapaian Ambon yang religius dan harmonis, maka pemkot terus akan membantu setiap kegiatan keagamaan.
Hal itu dibuktikan dimana, pada awal tahun ini untuk tahap pertama, pemkot akan membantu kegiatan-kegiatan gerejawi, dimana sudah sebanyak 17 proposal kegiatan Sidang Jemaat yang direalisasikan, dengan estimasi bantuan yang berikan sebesar Rp15 juta per panitia sidang, sehingga total anggaran yang sudah dikucurkan sekitar Rp255 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries Gasperz kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (20/1) menjelaskan, pemkot telah memfasilitasi untuk bantuan dana bagi Persidangan Jemaat maupun Sidang Klasis di Kota Ambon.
Yang mana anggaran tersebut relatif sesuai dengan kebutuhan masing-masing Jemaat, namun akan didahulukan bagi yang pengajuan proposalnya dimasukan sejak tahun 2022 kemarin.
“Jadi kalau yang baru diusulkan 2023 akan dipertimbangkan, sebab sejak tahun 2022 itu sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2023 ini, dengan besar anggaran sudah ditetapkan dalam DPA bagian Kesra, dimana rata-rata itu Rp15 juta/Jemaat,” ucap Gaspersz.
Baca Juga: Pedagang Pasar Apung Gunakan Listrik IllegalSementara itu Kabag Kesra Kota Ambon Fenly Masawoy menambahkan, bantuan ini sudah berjalan dalam beberapa tahun belakangan ini, dengan sasaran alokasinya kepada 45 panitia persidangan jemaat yang sudah diakomodir sejak tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini, ada sedikit perbedaan, karena terdapat aspirasi DPRD yang juga masuk di pemkot juga guna mendukung pemberian bantuan-bantuan sosial dan hibah sosial kepada masyarakat, termasuk bagi kegiatan sidang jemaat itu.
“Proposal yang masuk tahun kemarin itu dari 45 panitia dan baru kita realisasikan untuk 17 panitia. Nanti kita mau bikin permintaan lagi sekitar 5 sampai 6 panitia lagi yang sudah mengkonfirmasi. Jadi setiap proposal yang masuk itu ada pertimbangan, kalau sebelum-sebelumnya sudah terima, maka tidak dapat lagi, sebab dari yang masuk, itu tidak semua dapat diakomudir,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan