AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno mengingatkan pemerintah provinsi untuk mengkalkulasi usulan anggaran hibah tahapan pemilu yang keseluruhannya mencapai Rp611 miliar.

Kalkulasi perlu dilakukan kata Wenno, sebab ditakutkan anggaran ini akan kembali menjadi hutang daerah. Pasalnya, anggaran pemilu sebesar Rp611 miliar yang diusulkan ini, dengan rincian, usulan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp315 miliar, serta Bawaslu sebesar Rp296 miliaran ini cukup besar dan sangat berpengaruh, jika dibandingkan dengan kondisi APBD Maluku yang hanya Rp3,2 triliun.

Usulan anggaran pemilu yang fantastis ini tidak mungkin dibebankan pada APBD Maluku yang begitu kecil, sementara untuk kebutuhan anggaran hanya tersisa APBD-Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024.

“Catatan yang mereka masukan KPU kurang lebih Rp315 miliar, sementara Bawaslu Rp269 miliar, belum termasuk kebutuhan anggaran untuk keamanan TNI/Polri. Jangan sampai usulan anggaran ini jadi utang daerah lagi,” ucap Wenno kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (24/1).

Menurutnya, pemprov harus melakukan kajian yang matang sebelum ada dalam kesepakatan besaran nilai hibah kepada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, apalagi pemerintah berkewajiban untuk membayar hutang SMI yang mencapai ratusan miliar rupiah juga.

Baca Juga: Hayat: Pariwisata di Ambon Sentuhan Butuh Investor

Salah satu langkah yang harus ditempuh Pemprov Maluku ialah, melakukan sharing anggaran dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai item-item yang dinilai dapat ditangani oleh daerah, sebab bagiamana pun tahapan pemilu dan pilkada tidak boleh terganggu.

Komisi I juga berencana dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan memanggil pemkab/pemkot untuk duduk bersama membicarakan masalahnya, karena sesungguhnya kebutuhan anggaran yang dimintakan terlalu besar.

“Ingat jangan sampai untuk kebutuhan anggaran kita kembali ajukan utang daerah, DPRD sama sekali tidak akan menyetujui, jangan kami hanya dijadikan subjek bukan objek,” tegas Wenno.(S-20)