Wenno Desak Polisi Proses Hukum Kasus Lakalantas di Batu Meja
AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno mendesak parat kepolisian dalam hal ini Satlantas Polresta Ambon untuk memproses kasus kecalakaan Lau lintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Batu Meja yang mengakibatkan meninggalnya Heidi Nikijuluw.
Pasalnya, sejak kecelakaan maut itu terjadi pada, Minggu (26/2) lalu dengan pelaku tunggal seorang pelajar berinisal MS (17) hingga sekarang belum kunjung ditangani.
Persoalan penanganan kasus pidana yang melibatkan anak dibawa umur termasuk kasus tabrakan korban meninggal Heidi Nikijuluw kata Wenno, walaupun anak dibawah umur pelakunya, bukan berarti proses hukumnya tidak berjalan.
“Proses hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tidak pidana memang memiliki perbedaan dengan proses hukum yang dilakukan terhadap orang dewasa, tetapi proses hukum harus tetap dilakukan,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (16/3).
Aparat kepolisian kata Wenno, tidak boleh membiarkan kasus tabrakan yang menewaskan mantan ASN Pemkot Ambon ini berlarut-larut tanpa ada penanganan, sebab akan melukai hati dari keluarga korban khususnya anak-anak almarhuma.
Baca Juga: Dua Warga Malteng Kembali Positif LeukemiaKeluarga korban akan menilai jika tidak ada keadilan yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap persoalan tabrakan dan pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan dari publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan, maka yang paling penting dan tidak boleh dibiarkan begitu saja apalagi penanganannya berlarut-larut,” tandas Wenno.
Menurutnya, penanganan kasus tabrakan maut tersebut sangat sederhana dan tidak sulit bagi aparat kepolisian, sebab sudah ada pelaku dan korbannya, sehingga kepolisian tidak perlu tunggu berlama-lama untuk menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
“Kita berharap, ada keseriusan dari kepolisianlah, kasihan anak-anak dan keluarga yang ditinggalkan, kasus sederhana ada pelakunya dan korbannya yang meninggal, jadi tinggal ditampung saja,” cetusnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan