AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Ma­luku, Ahmad Attamimi menun­tut William Ferdinandus 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian di BNI Ambon.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas ta­hun dipotong masa tahanan yang dija­lani,” kata JPU Ahmad Attamimi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/9).

Teller bank berplat merah itu dituntut bersalah melakukan tin­dak pidana korupsi secara ber­sama-sama.

William melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, uang peng­ganti Rp. 20 juta.

Baca Juga: Sengketa Tanah Talake Berujung di Pengadilan

Sidang dilakukan secara online melalui video conference. Majelis ha­kim,  jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.

Majelis hakim diketuai Pasti Tari­gan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan penasehat hu­kum adalah Markus Manuhutu.

Welliam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan pena­rikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah. Transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.

Pada 13 September 2019, Welliam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi Asisten Pelaya­nan Uang Tunai Kantor Kas Mar­dika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui kewe­nangan Andi.

Kemudian pada 17 September 2019, Welliam melakukan penarikan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari reke­ning BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi ter­sebut, ia menerima uang Rp. 10 juta dari ter­dak­wa Faradiba Yusuf melalui terdak­wa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.

Berikutnya 19 September 2019, Welliam melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepe­nge­tahuan nasabah Jonny de Quelju. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata Ibrahim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cash­back, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu mem­berikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.

Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan membayar bahan baku mebel.

Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan pe­nye­toran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny de Quelju sebanyak em­pat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)