Welliam Ferdinandus Dituntut 11 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ahmad Attamimi menuntut William Ferdinandus 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian di BNI Ambon.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun dipotong masa tahanan yang dijalani,” kata JPU Ahmad Attamimi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/9).
Teller bank berplat merah itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
William melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp. 20 juta.
Baca Juga: Sengketa Tanah Talake Berujung di PengadilanSidang dilakukan secara online melalui video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.
Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan penasehat hukum adalah Markus Manuhutu.
Welliam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah. Transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Pada 13 September 2019, Welliam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi Asisten Pelayanan Uang Tunai Kantor Kas Mardika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui kewenangan Andi.
Kemudian pada 17 September 2019, Welliam melakukan penarikan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia menerima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Faradiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.
Berikutnya 19 September 2019, Welliam melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan nasabah Jonny de Quelju. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata Ibrahim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cashback, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu memberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.
Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan membayar bahan baku mebel.
Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan penyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny de Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan