Watubun: DPRD Tunggu Usulan PAW Latuconsina

AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, hingga kini DPRD Provinsi Maluku, masih menunggu usulan pergantian antar waktu (PAW) almarhum Effendy Latuconsina.
Pasalnya hingga kini DPD Golkar Maluku belum juga melayangkan usulan PAW dimaksud.
Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan proses pergantian merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke lembaga wakil rakyat setempat.
“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari Dapil yang sama, yang memperoleh suara di bawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” jelas Watubun kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (26/2).
Dikatakan, melalui usulan tersebut, barulah dewan memproses ke KPU Maluku untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.
Baca Juga: Angka Partisipasi Pemilih Turun di Pilkada 2024“Kalau sudah ada keputusan partai bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD adalah melanjutkan ke KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.
Jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disam-paikan ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur,” cetusnya
Lebih jauh kata Watubun, pihaknya di DPRD Maluku tidak mempersulit, jika usulan dari partai telah disampaikan, maka akan langsung diproses untuk secepatnya dilakukan PAW.
“DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa.Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum kepada keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,” tandasnya.
(S-26)
Tinggalkan Balasan