AMBON, Siwalimanews – Ditengah getol mengungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dimutasikan.

Soumena dimutasi sebagai Direktur Bina Masyarakat (Binmas) Polda Maluku menggantikan Kombes Denny Abraham yang dipromosikan sebagai Kapolresta Palu Polda Sulawesi Tengah.

Posisi Dirkrimsus sendiri akan diisi oleh Kombes Yanottama yang saat ini menjabat penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri.

Akademisi Hukum Unpatti, Iqbal Taufik mengatakan, pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri, tetapi pena­nganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh kendor.

“Kita tetap positive thingking, bahwa pergantian ini merupakan hal yang wajar di tubuh Polri, namun secara pengawasannya semua pihak berharap, penanga­nannya tidak kendor, dan tetap melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh dir yang lama,” ungkap Iqbal saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selu­lernya, Minggu (5/1).

Baca Juga: Dua Bulan TPP, RSUD Haulussy Belum Dibayar

Kata Iqbal, penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sementara diusut Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh kendor dengan terja­dinya pergantian jabatan tersebut.

“Kita berharap tidak kendor penegakan hukum terhadap ksus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sementara ditangani maupun akan ditangani. Yang sudah mau di tingkat penyelidikan sudah naik penyidikan dan sudah mau ditetapkan tersangka dan ditahap II, mungkin dalam proses pergantian ini waktu tidak tidak lama, seminggu atau dua minggu setelah sertijab prosesnya tetap jalan. Dan saya rasa pimpinannya diganti tetapi personelnya tetap ada,” harapnya.

Dia berharap, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan dengan baik, dan publik punya kewajiban untuk melakukan pengawasan, meng­ikuti perkembangan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

“Pergantian pimpinan yang baru kita belum ada alat ukurnya, oleh karena itu, saya merasa bahwa perlu melihat perkembangan satu bulan ini, apakah kasus-kasus yang sudah ditangani baik pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun akan akan dilimpahkan ke kejaksaan ataukah masih kasus dingin. Ukurannya disitu dan seca­ra manusia saya khawatir jua,” ujarnya.

Namun dia berharap, pergantian Ditreskrimsus Polda Maluku tidak akan melemahkan penanganan kasus-kasus korupsi.

“Karena kita butuh alat ukur yang valid dan kredibel untuk mengukur kinerja itu, catatan akhir saya kita menunggu dan menantikan alat ukur itu, dan Januari ini menjadi alat ukur bagi dir yang baru, mengingat perkaranya bukan perkara yang baru yang masih tahap awal, tetapi ada perkara yang sudah penyidikan bahwa sudah memiliki kelengkapan alat bukti,” katanya.

Jadi alat ukur itu, lanjutnya, diterapkan sesuai dengan waktu untuk mendapatkan data-data yang kredibel. Secara positif dirinya tetap berprasangka yang baik, dan yakin Direskrimsus yang baru memiliki kinerja untuk penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.

“Kita lihat selama sebulan ini apakah ada perkembangan atau ada kendala dalam penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” sebutnya.

 Perlu Waspada

Terpisah, praktisi hukum, Rony Samloy aparat penegak hukum terutama Ditreskrimsus Polda Maluku untuk waspada terhadap para koruptor yang bisa melakukan perlawanan balik.

Pasalnya, pergantikan Kombes Hujra Soumena ditengah getol mengungkap kasus-kasus korupsi sebut saja, proyek Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra, Kasus DAK Pendidikan Provinsi Maluku dan sejumlah kasus lainnya yang pada dasarnya sudah ditingkat penyidikan, bahkan telah mengan­tongi alat bukti yang kuat.

“Semua orang tahu di tangan Hujra banyak kasus kasus yang terselesaikan dimulai dari tingkat penyelidikan hingga persidangan. Bahkan di zaman dirkrimsus sebe­lumnya beberapa kasus jumbo hanya sebatas penyelidikan,” ungkap Samloy

Masyarakat berharap, lanjutnya,  pergantian ini juga merupakan sikap Mabes Polri untuk melihat sejumlah kasus kasus korupsi jumbo yang masih berjalan ditem­pat, soal penanganan perkaranya. Sehingga siapapun yang nantinya menggantikan pak Hujra diharap­kan kasus kasus korupsi yang selama ini ditangani harus dinaik­kan ke tingkat lebih tinggi untuk diselesaikan, sehingga ada efek jera bagi mereka yang terlibat.

“Masyarakat berharap peng­gantian ini jangan menjadi titipan atau desakan dari pihak pihak tertentu akibat konstelasi politik kemarin, dan sebagai praktisi kami mengharapkan ada komitmen khusus oleh pengganti pak Hujra dalam menyelesaikan kasus ka­sus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Polda Maluku,” harapnya.

Dimutasi

Seperti diberitakan sebelumnya. Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan di tubuh Polri.

Melalui Selat telegram Kapolri tertanggal 29 Desember 2024 sejumlah pejabat utama di lingkup Polda Maluku ikut bergeser.

Pejabat yang bergeser posisi masing-masing Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena yang dimutasi sebagai Direktur Bina Masyarakat (Binmas) Polda Maluku meng­gantikan Kombes Denny Abraham yang dipromosikan sebagai Kapolresta Palu Polda Sulawesi Tengah.

Posisi Dirkrimsus sendiri akan di isi oleh Kombes Yanottama yang saat ini menjabat penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri.

Selanjutnya Direktur Lalu Lintas Polda Maluku, Kombes Rusdy Pramana Suryanagara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY). Posisi yang di tinggalkan akan diisi oleh Kombes Yadi Kristanto yang saat ini menjabat penata kebijakan Kapolri madya TK III Sahli Kapolri.

Di posisi Karo SDM Polda Maluku yang saat ini dijabat Kombes Agus Nugroho akan digantikan oleh Kombes Jeny Junaidi yang saat ini menjabat analis kebijakan Madya Bid Binmas Baharkam Polri.

Kombes Nugroho sendiri diangkat dalam jabatan baru sebagai analis kebijakan madya bidang Dalpres SSDM Polri dalam rangka dikbangti.

Mutasi jabatan pejabat utama Polda Maluku tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST /2776/XII/kep/2024 dan ST /2778/XII/kep/2024 tanggal 29 Desember 2024. (S-26)