Warga Suli Tunggu Surat dari Kementerian LHK
Batalkan Proyek Limbah B3
AMBON, Siwalimanews – Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Suli, Mon Luhulima menegaskan, pihaknya bersama warga Negeri Suli yang tersebar di seluruh Indonesia menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembatalan proyek pembangunan fasilitas limbah B3.
Meskipun Pemprov Maluku mengaku sudah dibatalkan proyek itu sesuai surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Nomor: 660/3757, perihal pemberitahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limba B3, tertanggal 16 November ke Kementerian LHK, namun hal itu masih diragukan warga Suli.
“Silahkan saja Pemprov mengklaim sudah dibatalkan, tapi kami tetap menunggu surat resmi dari kementerian. Kami apresiasi Pemprov mendengar keresahan hati kami. Tapi kami akan menunggu surat resmi dari kementerian,” kata Luhulima.
Tokoh Masyarakat Negeri Suli, Jimmy Sitanala juga memberikan apresiasi bagi Pemprov Maluku yang sudah membatalkan proyek dimaksud. Namun demikian, Sitanala berharap pihak Kementerian LHK melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dapat menunjukan bukti benar proyek itu dibatalkan.
“Kami apresiasi Pemprov Maluku yang sudah mengusulkan ke pempus untuk proyek fasilitas limbah B3 di Suli batal dikerjakan. Tapi bagi kami, eloknya ada surat resmi untuk disampaikan ke warga Suli agar masyarakat tahu. Selama ini masyarakat hidup was-was. Olehnya kementerian melalui dinas teknis di provinsi membuktikan komitmen itu melalui surat resmi,” ujar Sitanala.
Baca Juga: Warga Suli Minta Orno Tunjuk BuktiBatal
Pemerintah Provinsi Maluku resmi membatalkan pembangunan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang akan dibangun di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah.
Penghentian pembangunan sesuai dengan surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Nomor: 660/3757, perihal pemberitahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limba B3, tertanggal 16 November ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Incinerator merupakan alat pembakaran limbah B3 medis khusus Covid-19 ini diberikan kepada lima provinsi di Indonesia termasuk Maluku oleh kementerian LHK agar semua sampah medis Covid-19 bisa dibakar di daerah terdampak virus corona.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Maluku Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/11) membenarkan kalau pemerintah provinsi telah membatalkan pembangunan fasilitas pembakaran limbah B3.
“Sudah kita batalkan dan secara resmi surat sudah kita kirimkan ke Menteri LHK, Cq Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK pada 16 November kemarin, karena banyak desakan dari masyarakat untuk menolak pembangunannya,” terang Siauta.
Dirinya mengaku Provinsi Maluku sangat rentan terhadap pencemaran dan kondisi daerah yang jauh dari pusat pengelolaan limbah mengakibatkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku diprioritaskan oleh pemerintah pusat dalam pengadaan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis pada tahun 2021.
Untuk itu kata Siauta langkah pemberhentian sementara pembangunan adalah tepat sampai ditemukan lokasi baru yang sesuai. “Kami tidak tahu apakah di tahun 2022 Provinsi Maluku mendapatkan jatah alat tersebut atau tidak, kalau ada maka kita akan mencarikan lokasi yang baru untuk pembangunan,” jelasnya.
Selain itu keberadaan alat ini sendiri membantu pemerintah daerah menekan biaya pengelolaan limbah medis B3 yang diakibatkan karena covid-19.
“Kalau pemerintah pusat memberikan kita alat di tahun depan, maka Pemerintah Provinsi Maluku akan mencari lokasi baru dan memproses semua persyaratan perizinan pembangunan lokasi serta memastikan tidak ada penola-kan masyarakat terhadap rencana pembangunan,” ucapnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan