AMBON, Siwalimanews – Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Suli, Mon Luhulima menegaskan, pihaknya bersama warga Negeri Suli yang tersebar di seluruh Indonesia menunggu surat resmi dari Ke­menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pemba­talan proyek pembangunan fasilitas limbah B3.

Meskipun Pemprov Maluku me­ngaku sudah dibatalkan proyek itu sesuai surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Nomor: 660/3757, perihal  pem­beritahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limba B3, tertanggal 16 November ke Kemen­terian LHK, namun hal itu masih diragukan warga Suli.

“Silahkan saja Pemprov meng­klaim sudah dibatalkan, tapi kami tetap menunggu surat resmi dari kementerian. Kami apresiasi Pem­prov mendengar keresahan hati kami. Tapi kami akan menunggu surat resmi dari kementerian,” kata Luhulima.

Tokoh Masyarakat Negeri Suli, Jimmy Sitanala juga memberikan apresiasi bagi Pemprov Maluku yang sudah membatalkan proyek dimaksud. Namun demikian, Sita­nala berharap pihak Kementerian LHK melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dapat me­nunjukan bukti benar proyek itu dibatalkan.

“Kami apresiasi Pemprov Maluku yang sudah mengusulkan ke pempus untuk proyek fasilitas limbah B3 di Suli batal dikerjakan. Tapi bagi kami, eloknya ada surat resmi untuk di­sampaikan ke warga Suli agar mas­yarakat tahu. Selama ini masyarakat hidup was-was. Olehnya kemente­rian melalui dinas teknis di provinsi membuktikan komitmen itu melalui surat resmi,” ujar Sitanala.

Baca Juga: Warga Suli Minta Orno Tunjuk Bukti

Batal

Pemerintah Provinsi Maluku resmi membatalkan pembangunan limbah medis Bahan Berbahaya dan Bera­cun (B3) yang akan dibangun di Desa Suli, Kabupaten Maluku Te­ngah.

Penghentian pembangunan se­suai dengan surat yang ditandata­ngani Wakil Gubernur Maluku Bar­nabas Orno, Nomor: 660/3757, peri­hal pemberitahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limba B3, tertanggal 16 November ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Incinerator merupakan alat pemba­karan limbah B3 medis khusus Covid-19 ini diberikan kepada lima provinsi di Indonesia termasuk Maluku oleh kementerian LHK agar semua sampah medis Covid-19 bisa dibakar di daerah terdampak virus corona.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Maluku Roy Siauta yang dikonfir­masi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Sabtu (20/11) membenarkan kalau pemerintah provinsi telah membatalkan pembangunan fasilitas pembakaran limbah B3.

“Sudah kita batalkan dan secara resmi surat sudah kita kirimkan ke Menteri LHK, Cq Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK pada 16 November kemarin, karena banyak desakan dari masyarakat untuk meno­lak pembangunannya,” terang Siauta.

Dirinya mengaku Provinsi Maluku sangat rentan terhadap pencemaran dan kondisi daerah yang jauh dari pusat pengelolaan limbah mengaki­batkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam pengelo­laan limbah, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku diprio­ritaskan oleh pemerintah pusat da­lam pengadaan fasilitas pengelo­laan limbah B3 medis pada tahun 2021.

Untuk itu kata Siauta langkah pem­berhentian sementara pemba­ngunan adalah tepat sampai ditemu­kan lokasi baru yang sesuai. “Kami tidak tahu apakah di tahun 2022 Pro­vinsi Maluku mendapatkan jatah alat tersebut atau tidak, kalau ada maka kita akan mencarikan lokasi yang baru untuk pembangunan,” jelasnya.

Selain itu keberadaan alat ini sen­diri membantu pemerintah daerah menekan biaya pengelolaan limbah medis B3 yang diakibatkan karena covid-19.

“Kalau pemerintah pusat memberikan kita alat di tahun depan, maka Pemerintah Provinsi Maluku akan mencari lokasi baru dan memproses semua persyaratan perizinan pembangunan lokasi serta memastikan tidak ada penola­-kan masyarakat terhadap rencana pembangunan,” ucapnya. (S-39)