Warga Harus Berani Tuntut
Gustu Covid-19 Kerja tak Beres
AMBON, Siwalimanews – Ketidakberesan gugus tugas dalam penanganan Covid-19 mulai terungkap. Masyarakat harus berani untuk menuntut jika merasa dirugikan.
Warga jangan hanya menuruti saja apa kata gugus tugas, kalau divonis positif terpapar Virus Corona, lantaran biaya perawatan gratis. Bukti hasil pemeriksaan swab dari laboratorium harus diminta.
Pernyataan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, alasan hasil swab disampaikan melalui telepon atau whatsapp untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberian informasi, boleh saja. Tetapi yang dituntut masyarakat adalah bukti pemeriksaan dari laboratorium jika mereka dinyatakan positif terpapar Covid-19. Mengapa tidak diberikan?
“Untuk memastikan seseorang terkena Covid-19 harus disertakan dengan bukti, tidak bisa disampaikan begitu saja melalui telepon, harus ada bukti konkrit, masyarakat harus minta itu,” tandas Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya DPRD Maluku, Osama Namakule kepada Siwalima, Rabu (16/9).
Kesalahan yang dilakukan oleh gugus tugas tak bisa dipertahankan. Jika tidak dirubah, masyarakat akan curiga kalau gugus tugas bermain dalam penanganan Covid-19. “Itu kekeliruan yang harus diubah manajemennya supaya masyarakat puas dengan kinerja,” tegas Namakule.
Baca Juga: Maluku Tambah 16 Kasus Baru, 15 dari AmbonIa meminta masyarakat untuk berani menuntut bukti hasil swab dari gugus tugas. Tak bisa hanya main vonis seseorang positif Covid-19 tanpa memberikan bukti hasil pemeriksaan laboratorium.
“Harus berani meminta hasilnya, harus keterbukaan supaya tidak sewenang-wenang menentukan seseorang kena Covid-19,” tandasnya.
Osama meyakini Gubernur Murad Ismail juga mengharapkan gugus tugas transparan, tetapi yang di bawah suka bermain.
“Gubernur juga mengharapkan hal yang sama, tetapi tim yang dibawah suka main begitu,” ujarnya.
Anggota DPRD Maluku, Amir Rumra juga mengatakan, informasi soal seseorang positif corona walaupun melalui telepon, tetapi harus diikuti dengan bukti surat hasil swab dari laboratorium.
Kalau ada masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, kata Rumra, harus meminta buktinya dari Dinas Kesehatan. “Kita harapkan Dinas Kesehatan dan gugus tugas untuk membenahi komunikasi seperti itu,” tegasnya.
Pengamat sosial, Abraham Tulalessy meminta masyarakat tidak boleh takut kepada gugus tugas untuk meminta apa yang menjadi hak yaitu mendapatkan bukti pemeriksaan swab dari laboratorium.
“Harus berani meminta bukti hasilnya, karena itu hak dan sebaliknya gugus tugas juga berkewajiban untuk menyerahkan hasil lab tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 harus berdasarkan hasil laboratorium secara tertulis. “Gustu harus bertanggungjawab untuk memberikan hasil laboratorium itu,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan, ketika seseorang divonis terpapar Covid-19 maka gugus tugas tak hanya menjelaskan, tetapi harus disertai dengan bukti pemeriksaan laboratorium.
“Kalau benar-benar seseorang terpapar maka harus ada diberikan lembaran pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Kalau hanya menyampaikan melalui telepon dan menyebutkan seseorang positif, makam masyarakat pasti menambah curiga terhadap gugus tugas.
“Jangan sampai masyarakat berpikir ini akal-akalan pemerintah berkaitan dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat supaya pemerintah mendapatkan dana dari pusat dan bukan rahasia umum dengan semakin banyak yang dirawat maka semakin banyak dana pemerintah akan didapatkan,” tandasnya.
Wadjo menegaskan, masyarakat harus berani untuk menuntut gugus tugas agar menunjukan bukti hasil pemeriksaan laboratorium. “Masyarakat harus berani untuk menuntut bukti swab dari gugus,” ujarnya.
Jika bukti hasil pemeriksaan swab tidak dapat ditunjukan, Wadjo menyarankan agar orang yang divonis positif corona tidak perlu menjalani karantina dan isolasi.
“Kalau memang tidak diberikan bukti, masyarakat tidak usah menjalani isolasi dan karantina sebab buktinya mana yang menyatakan terpapar Covid-19,” tandasnya.
Persingkat Waktu
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui pemberitahuan hasil swab test kepada pasien melalui whatsApp. Hal dilakukan Dinas Kesehatan untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberitahuan informasi.
“Mekanismenya begini, setelah hasil swab itu kemudian disampaikan kepada kota langsung. Dulunya melalui provinsi, tapi sekarang melalui kota lalu kita berikan pemberitahuan tembusannya kepada provinsi. Kita beritahukan kepada mereka lewat informasi data handphone yang mereka miliki, kalau misalnya tidak ada HP, kita berikan pemberitahuan secara tertulis,” jelas walikota kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/9).
Langkah selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan konsultasi dengan pihak keluarga. “Esoknya langsung tim kesehatan turun konsultasi dengan keluarga atau yang bersangkutan,” jelasnya lagi.
Dikatakan, pemberitahuan yang dilakukan petugas melalui telepon untuk memanfaatkan teknologi, sehingga bisa mempersingkat waktu.
“Iya lewat pemberitahuan itu kan memanfaatkan teknologi, kalau tidak ada HP ya baru pakai surat supaya cepat, kalau surat itu kadang-kadang bisa dua hari, waktu itu kan bisa kita potong,” ujarnya. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan