AMBON, Siwalimanews – Ketidakberesan gugus tugas dalam penanganan Covid-19 mulai terungkap. Masyarakat harus berani untuk menuntut jika merasa dirugikan.

Warga jangan ha­­nya menuruti saja apa kata gugus tugas, kalau divo­nis positif terpapar Virus Corona, lan­taran biaya pera­watan gratis. Bukti hasil pemeriksaan swab dari labora­to­rium harus diminta.

Pernyataan Wali­kota Ambon, Richard Louhe­napessy, alasan hasil swab di­sampaikan melalui telepon atau whatsapp untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberian informasi, boleh saja. Tetapi yang dituntut masyarakat adalah bukti peme­riksaan dari laboratorium jika me­reka dinyatakan positif terpapar Covid-19. Mengapa tidak diberikan?

“Untuk memastikan seseorang terkena Covid-19  harus disertakan de­ngan bukti, tidak bisa disampai­kan begitu saja melalui telepon, harus ada bukti konkrit, masyarakat harus minta itu,” tandas Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya DPRD Ma­luku, Osama Namakule kepada Siwalima, Rabu (16/9).

Kesalahan yang dilakukan oleh gugus tugas tak bisa dipertahankan. Jika tidak dirubah, masyarakat akan curiga kalau gugus tugas bermain dalam penanganan Covid-19. “Itu kekeliruan yang harus diubah mana­jemennya supaya masyarakat puas dengan kinerja,” tegas Nama­kule.

Baca Juga: Maluku Tambah 16 Kasus Baru, 15 dari Ambon  

Ia meminta masyarakat untuk berani menuntut bukti hasil swab dari gugus tugas. Tak bisa hanya main vonis seseorang positif Covid-19 tanpa memberikan bukti hasil pemeriksaan laboratorium.

“Harus berani meminta hasilnya, harus keterbukaan supaya tidak sewenang-wenang menentukan se­se­orang kena Covid-19,” tandas­nya.

Osama meyakini Gubernur Murad Ismail juga mengharapkan gugus tugas transparan, tetapi yang di bawah suka bermain.

“Gubernur juga mengharapkan hal yang sama, tetapi tim yang di­bawah suka main begitu,” ujarnya.

Anggota DPRD Maluku, Amir Rumra juga mengatakan, informasi soal seseorang positif corona walau­pun melalui telepon, tetapi harus diikuti dengan bukti surat hasil swab dari laboratorium.

Kalau ada masyarakat yang di­nya­takan positif Covid-19, kata Rumra, harus meminta buktinya dari Dinas Kesehatan. “Kita harapkan Dinas Kesehatan dan gugus tugas untuk membenahi komunikasi se­perti itu,” tegasnya.

Pengamat sosial, Abraham Tula­lessy meminta masyarakat tidak boleh takut kepada gugus tugas untuk meminta apa yang menjadi hak yaitu mendapatkan bukti peme­riksaan swab dari laboratorium.

“Harus berani meminta bukti ha­silnya, karena itu hak dan sebaliknya gugus tugas juga berkewajiban un­tuk menyerahkan hasil lab terse­but,” tegasnya.

Menurutnya, seseorang yang di­nyatakan positif Covid-19 harus berdasarkan hasil laboratorium se­cara tertulis. “Gustu harus bertang­gungjawab untuk memberikan hasil laboratorium itu,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Un­patti, Diba Wadjo mengatakan, keti­ka seseorang divonis terpapar Covid-19 maka gugus tugas tak hanya menje­laskan, tetapi harus disertai dengan bukti pemeriksaan laboratorium.

“Kalau benar-benar seseorang terpapar maka harus ada diberikan lembaran pemeriksaan laborato­rium,” ujarnya.

Kalau hanya menyampaikan me­lalui telepon dan menyebutkan se­seorang positif, makam masyarakat pasti menambah curiga terhadap gugus tugas.

“Jangan sampai masyarakat ber­pikir ini akal-akalan pemerintah berkaitan dengan isu-isu yang ber­kem­bang di masyarakat supaya pemerintah mendapatkan dana dari pusat dan bukan rahasia umum de­ngan semakin banyak yang dirawat maka semakin banyak dana pemerin­tah akan didapatkan,” tandasnya.

Wadjo menegaskan, masyarakat harus berani untuk menuntut gugus tugas agar menunjukan bukti hasil pemeriksaan laboratorium.  “Masya­rakat harus berani untuk menuntut bukti swab dari gugus,” ujarnya.

Jika bukti hasil pemeriksaan swab tidak dapat ditunjukan, Wadjo me­nyarankan agar orang yang divonis positif corona tidak perlu menjalani karantina dan isolasi.

“Kalau memang tidak diberikan bukti, masyarakat tidak usah menja­lani isolasi dan karantina sebab buktinya mana yang menyatakan terpapar Covid-19,” tandasnya.

Persingkat Waktu

Walikota Ambon, Richard Louhe­na­pessy mengakui pemberitahuan hasil swab test kepada pasien me­lalui whatsApp. Hal dilakukan Dinas Kesehatan untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberitahuan informasi.

“Mekanismenya begini, setelah hasil swab itu kemudian disampai­kan kepada kota langsung. Dulunya melalui provinsi, tapi sekarang me­lalui kota lalu kita berikan pembe­ritahuan tembusannya kepada pro­vinsi. Kita beritahukan kepada me­reka lewat informasi data handphone yang mereka miliki, kalau misalnya tidak ada HP, kita berikan pembe­ritahuan secara tertulis,” jelas wali­kota kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/9).

Langkah selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan konsultasi dengan pihak keluarga. “Esoknya langsung tim kesehatan turun kon­sultasi dengan keluarga atau yang bersangkutan,” jelasnya lagi.

Dikatakan, pemberitahuan yang dilakukan petugas melalui telepon untuk memanfaatkan teknologi, se­hingga bisa mempersingkat waktu.

“Iya lewat pemberitahuan itu kan memanfaatkan teknologi, kalau ti­dak ada HP ya baru pakai surat supa­ya cepat, kalau surat itu kadang-kadang bisa dua hari, waktu itu kan bisa kita potong,” ujarnya. (Cr-2)