AMBON, Siwalimanews – MMW wanita asal Desa Ohoijang Watdek, kabupaten Maluku Tengara, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Tak hanya mengusai barang haram itu, wanita ini juga diketahui merupakan orang yang mengendalikan peredaran sabu di kawasan Kabupaten Malra dan sekitarnya.

Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Deni Dharmapala kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (24/7) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut, setelah BNNP Maluku bekerjasama dengan Regulator Agent PT Angkasa Pura Logistik Cabang Surabaya, Satgaspam Bandara Djuanda dan BNNP Jawa Timur terkait paket diduga narkoba yang akan diselundupkan melalui jasa pengiriman.

“Untuk kasus ini tim BNNP Maluku langsung berkoordinasi dan melakukan penyelidikan bersama Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai, sehingga memperoleh informasi tujuan akhir paket yakni Kabupaten Malra,”ujar Brigjen Deni.

Pada 7 Juli tim BNNP Maluku melakukan control delivery dari Ambon ke Kabupaten Malra, dimana setibanya di Malra, tim BNNP bersama tim BNN Kota Tual , Lanal, dan Bea Cukai Tual melakukan penyelidikan lanjut dan mendapati indentitas pemilik barang dan kurir yang akan mengambil.

Baca Juga: Nova Loura Sasube Jabat Ketua PN Ambon

“Saat melakukan pengintaian di JNE Malra pada 11 Juli, tim berhasil mengamankan kurir berinisial ATPL yang saat itu datang mengambil paket berisi narkotika tersebut,” jelas Brigjen Deni.

Setelah melakukan pengembangan kata Brigjen Deni, dihari yang sama, tim mengamankan perempuan bwrinisial MMW di jalan Cendana Ohoijang Pantai.

“Keduanya sudah diamankan, untuk ATPL ini merupakan kurir, sedangkan MNW ini pengendali, penyedia serta pengedarnya, ” beber Brigjen Deni.(S-10)