AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally memberikan apresiasi terhadap rencana Pertamina untuk membangun SPBU khusus nelayan di sejumlah titik di Provinsi Maluku.

Menurutnya, kebutuhan bahan bakar bagi para nelayan di Kota Ambon, perlu disikapi dengan kedatangan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama.

“Dengan adanya pertemuan dengan Pemkot Ambon ternyata dari pihak Pertamina bisa menyediakan pertashop untuk dibangun di beberapa lokasi, salah satunya di Negeri Eri,” ungkap Yusuf Wally kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa(2/11).

Menurutnya, dengan adanya wacana tersebut, maka pemkot harus bisa menginisiasi hal ini secepatnya, sehingga kebutuhan BBM bagi para nelayan bisa terakomodir dengan adanya pertashop atau pertamina mini yang ada di daerah-daerah nelayan.

“Kalau seandainya pemerintah tidak bisa mengakomodir atau melakukan permintaan kepada Kementrian Perikanan dan Kelautan, berarti izin dari kementrian tidak keluar, dan Pertamina pun tidak bisa membangun pertashop yang bisa dibuat untuk SPBU di lokasi para nelayan,” ucap Wally.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Gedung Mipa Unpatti Dihentikan

Politisi PKS ini mengaku, jika SPBU khusus nelayan bisa diakomodir oleh pemkot sampai ke pusat, berarti keterlibatan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan di kota Ambon, dapat dikatakan memenuhi target.

Namun kenyataannya dari dulu hingga saat ini, tidak pernah ada SPBU nelayan, itu berarti pemerintah tidak serius untuk pengadaan BBM bagi para nelayan di Kota Ambon. Bahkan beberapa waktu lalu, mitra komisi III Dinas Perikanan, sudah meminta dibuat SPBU nelayan dan hal itu juga ada pada kata akhir fraksi, namun hingga saat ini belum ada keseriusan dari pihak pemkot.

“Permintaan kita dari DPRD kalau bisa hal ini bisa dipenuhi oleh Pemkot Ambon, sehingga kebutuhan BBM bagi para nelayan bisa dipenuhi,” tandasnya.

Ia menambahkan, Basuki Tjahaja Purnama sudah mengatakan bahwa, harus ada permintaan dari pemkot ke Kementrian Kelautan dan Perikanan agar izin dapat dikeluarkan.

“Dengan adanya hal itu, maka bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat guna pembangunan pertashop atau SPBU bagi nelayan yang ada di daerah sentra perikanan,” pungkasnya. (S-51)