AMBON, Siwalimanews – Ahli Waris Rudolf Metekohy (55) korban kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Sisingamangaraja tepatnya depan Pasar Minggu, Desa Passo, pada Kamis (4/6) dan meningal dunia menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Korban  ini diketahui menghembuskan nafas terakhir di TKP setelah sempat tak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hative oleh warga setempat.

“Korban meninggal di TKP usai tabrakan,” ujar Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease, Ipda Titan Firmansyah kepada wartawan, Jumat (5/6).

Dijelaskan, usai tabrakan Satuan Lalu lintas Polresta Ambon bersama pihak PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Santunan tersbeut diberikan langsung oleh Kanit Lakalantas Polresta Ambon bersama salah satu Staff Operasi Jasa Raharja kepada ahli waris dari korban.

Baca Juga: Bertambah 7, Total Pasien Covid-19 Jadi 261 Orang

“Uang santunan yang diberikan sesuai dengan hak yang semestinya keluarga dapat. Untuk korban meninggal dunia memperoleh uang santunan sebesar Rp 50 juta dan  yang menyerahkannya Staff Operasi Jasa Raharja didampingi Kanit Laka Polresta Ambon,” pungkasnya.(S-45)