AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Ta­-pem) Kota Ambon, Ema Waliulu me­mas­tikan pemilihan kepala desa akan dilaksa­nakan dalam tahun ini sebelum Walikota Richard Louhena­pes­sy dan Wakil Walikota Syarif Hadler meng­akhiri masa jabatan di tahun 2022 menda­tang.

Untuk diketahui tujuh desa yang melaksana­kan Pilkades serentak diantaranya, Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru ditambah satu negeri adat yakni Hative Kecil.

Waliulu mengung­kapkan, setelah persiapan menyangkut pemilihan telah dipersiapkan dengan sangat matang oleh pihaknya, hanya kare­-na masih diperha­dap­kan dengan Pandemik Covid-19 sehingga masih belum terlaksana.

“Untuk Pilkades serentak tahapannya sekarang adalah penyiapan regulasi dimana untuk rancangan peraturan Walikota (Perwali) sudah siap dan masih dievaluasi oleh Bagian Hukum,”kata Ema.

Perwali tersebut, lanjut dia, akan disesuaikan dengan Pera­-turan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan peruba­han kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemili­han Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.

Baca Juga: Ibu Hamil Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Ahli

Dikatakannya, sesuai surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021, pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW), ditunda pelaksanaannya selama dua bulan ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Yang ditunda adalah proses kampanye atau sosialisasi, yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tetapi untuk tahapan lainnya tetap berjalan sebagaimana yang kita laksanakan,”ungkapnya.

Waliulu memastikan bahwa Pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini, sebelum masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir Mei 2022.

“Ketika Regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri,” tutupnya. (S-52)