Walikota Tunjuk Sekdis Plt Kadis Kominfo
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akhirnya menunjuk Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi), Ronald Lekransy menjadi Pelaksana Tugas pada Diskominfo Kota Ambon gantikan Joy Adriaansz.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Steven Dominggus kepada wartawan di Ambon, Senin (4/12).
“Pemerintah Kota dalam penataan birokrasi saat ini, untuk itu, posisi itu tidak boleh kosong, sehingga perlu diisi oleh Plt. Dengan itu pak Penjabat Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menunjuk Sekdis,” ujarnya.
Dikatakan, langkah ini tentunya juga dilaporkan ke BKN, dan hari ini, Lekransy telah menerima SK dengan nomor: 821.3/9043/SETKOT, sehingga secara resmi telah menjalankan tugasnya sebagai Plt.
Dia menambahkan, untuk jabatan Kepala Bidang E-Government yang sebelumnya kosong, saat ini diduduki oleh Lucan Nanlohy dengan SK Nomor: 821.3/9044/SETKOT), dan untuk posisi Kepala Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam diduduki oleh Arthur Solsolay.
Baca Juga: SK PPPK SBT Tunggu Tanda Tangan Bupati“Dengan adanya Plt. yang menduduki posisi-posisi kosong tersebut, diharapkan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik, serta proses penyelesaian anggaran organisasi sampai dengan akhir tahun ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” harapnya.
Tunjuk Pengganti Adriaansz
Dalam waktu dekat, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akan menunjuk peganti Joy Adriaansz sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon.
Wattimena yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (1/12) mengatakan, sehubungan dengan ditahannya beberapa pejabat dilingkup Pemkot Ambon itu, pihaknya tentu akan menunggu keputusan hukum tetap.
Namun untuk memperlancar tugas-tugas mereka, maka dirinya akan segera menetapkan Plt untuk melaksanalan tugas sementara. “Segera hari ini juga saya akan bicarakan itu secara internal untuk menetapkan Plt agar tidak terjadi kekosongan, sehingga tugas-tugas pelayanan tetap berjalan dengan baik, sambil kita menunggu proses hukum yang mereka jalani,”ujar Wattimena.
Ditanya apakah posisi itu digantikan oleh Sekdiskominfo, Wattimena enggan berkomentar.
“Nanti kita siapkan. Tunggu saja siapa yang akan kita tunjuk menjadi Plt ditiga tempat itu,”katanya.
Dikatakan, sebagai pemimpin di kota ini, dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya menghargai sungguh apa yang telah dilakukan Kejari Ambon. Prinsipnya, pemerintah mendukung seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, nanti soal pembuktian itu menjadi tanggungjawab kejaksaan dan pengadilan. Pemerintah Kota sama sekali tidak akan mencampuri itu,”tandasnya.
Ditambahkan, itu akan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon, yang mana sebagai penyelenggara pemerintahan, supaya bekerja sesuai aturan dan mengikuti semua aturan yang berlaku, agar tidak terlibat dalam persoalan hukum. “Jadi kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari Ambon dalam upaya penegakan hukum di Kota Ambon,” katanya.
Adriaansz Cs Ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon menahan empat tersangka dugaan korupsi Command Center, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Joy Raynier Andriaanzs.
Menurut Kejari Ambon, mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center.
Selain Adriaansz, Kejari juga menahan dua anak buahnya yaitu, Hendra Pesiwarissa, Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo dan Charly Tomasoa, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja III Kominfo Ambon. Selain Kadis dan dua pegawai Dinas Kominfo Kota Ambon, Kejari juga menahan rekanan proyek Command Center, Yermia Padang.
Kadis dan tiga tersangka lainnya digiring Rutan Kelas II Ambon pada pukul 17.30 WIT setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eckhart Palapia, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari, Kamis (30/11) mengatakan, Kadis Infokom dan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, dengan memeriksa keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga.
Dikatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek Command Center.
Penetapan tersangka, lanjut Kejari, penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat atas keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.
Mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Command Center, Adriansyah mengungkapkan, sesuai penghitungan yang dilakukan penyidik dan auditor adalah sebesar Rp536 juta lebih. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP.
“Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (S-25)
Tinggalkan Balasan