AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wat­ti­mena akhirnya me­nunjuk Sekre­taris Dinas Komunikasi In­formatika dan Per­sandian (Dis­kominfo Sandi), Ro­nald Lek­ransy menjadi Pe­lak­sana Tugas pada Dis­kominfo Kota Ambon gantikan Joy Ad­ria­ansz.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Ke­pe­gawaian dan Peng­em­bangan Sum­ber Daya Manusia (BPKSDM), Steven Dominggus ke­pada wartawan di Ambon, Senin (4/12).

“Pemerintah Kota dalam penataan birokrasi saat ini, untuk itu, posisi itu tidak boleh kosong, sehingga perlu diisi oleh Plt. Dengan itu pak Penjabat Wali­kota, selaku Pejabat Pembina Kepe­ga­waian (PPK) menunjuk Sekdis,” ujarnya.

Dikatakan, langkah ini tentunya juga dilaporkan ke BKN, dan hari ini, Lekransy telah menerima SK dengan nomor: 821.3/9043/SETKOT, sehing­ga secara resmi telah menjalankan tugasnya sebagai Plt.

Dia menambahkan, untuk jabatan Kepala Bidang E-Government yang se­belumnya kosong, saat ini di­duduki oleh Lucan Nanlohy dengan SK Nomor: 821.3/9044/SETKOT), dan untuk posisi Kepala Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam diduduki oleh Arthur Solsolay.

Baca Juga: SK PPPK SBT Tunggu Tanda Tangan Bupati

“Dengan adanya Plt. yang men­duduki posisi-posisi kosong terse­but, diha­rapkan program dan kegia­tan dapat ber­jalan dengan baik, serta proses pe­nyelesaian anggaran organisasi sampai dengan akhir tahun ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang me­rasa dirugikan,” harapnya.

Tunjuk Pengganti Adriaansz

Dalam waktu dekat, Penjabat Wali­kota Ambon, Bodewin Wattimena akan menunjuk peganti Joy Adria­ansz sebagai Plt. Kepala Dinas Ko­munikasi, Infor­matika dan Persan­dian Kota Ambon.

Wattimena yang dihubungi Siwa­lima melalui telepon selulernya, Jumat (1/12) mengatakan, sehubu­ngan dengan ditahannya beberapa pejabat dilingkup Pemkot Ambon itu, pihaknya tentu akan menunggu keputusan hukum tetap.

Namun untuk memperlancar tugas-tugas mereka, maka dirinya akan segera menetapkan Plt untuk melaksanalan tugas sementara. “Segera hari ini juga saya akan bicara­kan itu secara internal untuk mene­tapkan Plt agar tidak terjadi kekoso­ngan, sehingga tugas-tugas pelayanan tetap berjalan dengan baik, sambil kita menunggu proses hukum yang mereka jalani,”ujar Wattimena.

Ditanya apakah posisi itu diganti­kan oleh Sekdiskominfo, Wattimena enggan berkomentar.

“Nanti kita siapkan. Tunggu saja siapa yang akan kita tunjuk menjadi Plt ditiga tempat itu,”katanya.

Dikatakan, sebagai pemimpin di kota ini, dirinya tidak akan mengin­tervensi proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya menghargai sungguh apa yang telah dilakukan Kejari Ambon. Prinsip­nya, pemerintah mendukung seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, nanti soal pembuktian itu menjadi tanggungjawab kejaksaan dan pengadilan. Pemerintah Kota sama sekali tidak akan men­campuri itu,”tandasnya.

Ditambahkan, itu akan menjadi pela­jaran bagi seluruh ASN di ling­kup Pemkot Ambon, yang mana se­bagai penyeleng­gara pemerintahan, supaya bekerja sesuai aturan dan mengikuti semua aturan yang ber­laku, agar tidak terlibat dalam per­soalan hukum. “Jadi kami mengap­resiasi dan mendukung langkah Kejari Ambon dalam upaya penega­kan hukum di Kota Ambon,” katanya.

Adriaansz Cs Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon menahan empat ter­sangka dugaan korupsi Command Center, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Infor­matika dan Persandian Joy Raynier Andriaanzs.

Menurut Kejari Ambon, mereka dita­han dalam kasus dugaan korupsi pe­nyalahgunaan DIPA Dinas Ko­minfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center.

Selain Adriaansz, Kejari juga mena­han dua anak buahnya yaitu, Hendra Pesiwarissa, Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo dan Charly Toma­soa, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja III Kominfo Ambon. Selain Kadis dan dua pegawai Dinas Kominfo Kota Ambon, Kejari juga menahan rekanan proyek Command Center, Yermia Padang.

Kadis dan tiga tersangka lainnya digiring Rutan Kelas II Ambon pada pukul 17.30 WIT setelah sebelum­nya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT dan kemudian dite­tapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eckhart Palapia, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari, Kamis (30/11) mengatakan, Kadis Infokom dan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, dengan memeriksa keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga.

Dikatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Komin­fo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek Command Center.

Penetapan tersangka, lanjut Ke­jari, penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat atas keterlibatan pa­ra tersangka dalam kasus tersebut.

Mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Command Center,  Adriansyah mengungkap­kan, sesuai penghitungan yang dila­kukan penyidik dan auditor adalah sebesar Rp536 juta lebih. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

“Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (S-25)