AMBON, Siwalimanews – Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan videotron yang bersumber dari APBD Kota Tual Tahun 2022.
Renuat yang kala itu menjabat Sekda Kota Tual sekitar Juni 2022 melakukan pergeseran terhadap anggaran dimaksud namun berujung pada penyelewengan.
Berdasarkan data yang diterima di lingkup Pemerintah Kota Tual disebutkan, APBD induk Kota Tual Tahun 2022 tidak terdapat anggaran untuk pengadaan videotron, namun sekitar April atau Mei 2022, Renuat selaku Sekda berinisiatif melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp2.312.632.000,00. Anggaran tersebut kemudian ditempatkan pada DIPA Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Tual.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, seharusnya pengadaan barang-barang elektronik pemerintah dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada e-cathalog, namun Renuat justru memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengadaan paket barang tersebut melalui pelelangan langsung.
Selanjutnya pada Juli 2022, Renuat memerintahkan stafnya untuk melakukan pelelangan. Adapun paket barang yang dilelang berupa pengadaan videotron sebanyak tiga unit yakin dua unit videotron untuk indoor dengan spesifikasi P2,5 dengan ukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di aula Kantor Walikota Tual dan Pandopo Walikota Tual.
Berikutnya satu unit videotron untuk outdoor dengan spesifikasi P5, ukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di depan Kantor Walikota Tual. Adapun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK sebesar Rp2.312.500.000,00.
Dari proses pelelangan tersebut, keluar sebagai pemenang yakni CV. Karya Putra Nusantara yang beralamat di Graha Asri Sukadono AE No. 27 RT 046/ RW 012 Pekarungan, Sukadono Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp.2.287.655.610,00.
Ketika ditelusuri harga pasar per Februari 2025 terhadap paket videotron dengan spesifikasi dan ukuran yang sama dengan paket yang dilelang yakni 2 unit videotron ukuran 2 x 3 meter dengan spesifikasi P2,5 untuk indoor, dan 1 unit videotron untuk autdoor dengan spesifikasi P5 dengan ukuran 2 x3 meter ditemukan selisih atau sengaja dimark up sebesar kurang lebih 1,700,000,000.
Perkiraan harga pasar paket tersebut tahun 2022 dimungkinkan jauh dibawah harga pasar 2025 mengingat tahun 2025 ini sudah terjadi kenaikan nilai dolar AS.
Data lain yang diterima di Pemkot Tual menyebutkan, CV Karya Putra Nusantara yang adalah pemenang lelang alamat pada dokumen lelang yaitu Graha Asri Sukadono AE No.27 RT.046/RW 012 Pekaruangan Sukadono Kabupaten Sidoarjo ternyata merupakan pemukiman penduduk. Tidak ada plang nama perusahaan, bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut di wilayah mereka.
Berdasarkan keterangan dari panitia yang melakukan pelelangan terhadap paket videotron, diketahui Bunda Ve yang mengaku Direktur CV.Karya Putra Nusantara, sebagai suplayer beralamat di Jalan Permata Sukadono Raya Nomor 1, Cluster Beryl Blok H 1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, ternyata alamat tersebut hanya merupakan perumahan sederhana, tidak ada toko maupun perusahan pada daerah tersebut.
Belakangan diketahui yang mengurusi proyek pengadaan paket barang tersebut tinggal dan berdomisili di Kota Tual diduga berinisial NA
Sementara itu Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat yang dikonfirmasi kemarin periihal kasus ini meminta Siwalima untuk menanyakan langsung ke BPK Perwakilan Maluku.
“Ibu silahkan tanya BPK jua, lebih jelasnya di BPK,” ungkap Renuat melalui pesan WhatsApp. (S-25)