Walikota Tual dan Bupati Aru Diperiksa Polisi Terkait Kasus Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Walikota Tual Adam Rahayaan dan Bupati Aru Johan Gonga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kedua Kepala daerah diperiksa terkait dua kasus korupsi di masing-masing wilayah pemerintahan.
Walikota Tual Adam Rahayaan, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.
Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 milliar.
Baca Juga: Naik Penyidikan, Status Katayane Bakal BerubahKerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.
Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.
Informasi yang di himpun Siwalima, Rahayaan yang sebelumnya mangkir lantaran sakit, mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja Ambon, Selasa (8/8).
Rahayaan diperiksa sekitar pukul 10.00 pagi di ruang Subdit III.
Berkas Diteliti
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu, AAR.
“Untuk kasus CBP Tual, tersangka AAR berkasnya sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa beberapa waktu lalu,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1).
Dikatakan, Kejati Maluku sementara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.
Bupati Aru Dicerca
Bersamaan dengan Rahayaan, Bupati Aru Johan Gonga juga dicerca penyidik di ruang berbeda.
Gongga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.
Proyek ini hingga kini tak tuntas, Penyidik juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Harold Wilson Huwae yang di konfirmasi wartawan terkait pemeriksaan dua kepala daerah ini, membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar pemeriksaan sebagai saksi,”singkat Huwae.(S-10)
Tinggalkan Balasan