Walikota Siap Diperiksa Polisi
Kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon
AMBON, Siwalimanews – Walikota Richard Louhenapessy menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polresta Pulau Ambon untuk diperiksa dalam kasus SPPD fiktif tahun 2011.
Louhenapessy sudah dua kali diperiksa penyidik. Ia yakin tidak terlibat. Namun kalau dipanggil lagi, ia akan hadir.
“Seng ada masalah, kalau dipanggil,” kata walikota saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (12/11) di Balai Kota.
Louhenapessy mengatakan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan SPPD fiktif. Olehnya itu ia tak gentar kalau dipanggil. “Seng ada masalah saya, seng ada masalah,” tegasnya.
Lanjutnya, SPPD fiktif terjadi tahun 2011. Saat itu, dirinya baru menjabat walikota empat bulan. Karena itu, kata Louhenapessy, tak masuk akal kalau dirinya terlibat.
Baca Juga: Kasus Ini yang Bikin Dua Hari Walikota Diperiksa Polisi“Itu yang saya bilang buat you to, coba ale berpikir secara logika itu kan 2011 saya baru jadi walikota empat bulan, bagaimana itu, itu logika itu aja,” ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik mengatakan, walikota bisa dipanggil lagi, jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dibutuhkan keterangannya.
“Pa wali belum diperiksa, nanti kita lihat pemeriksaan saksi-saksi lain diperlukan atau tidak untuk walikota diperiksa. Kalau diperlukan ya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Manik, kepada Siwalima, di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).
Manik mengaku, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari Pemkot Ambon, dan proses penyidikan terus berjalan.
“Penyelidikan masih berjalan, beberapa waktu lalu kita sudah panggil saksi saksi dari pemkot untuk dimintai keterangan,” katanya.
Manik mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memintai keterangan ahli dari auditor BKP.
Harap Segera Tuntas
Akademisi Hukum Unpatti, Reymon Supusepa berharap penyidikan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon yang kembali dilakukan Polresta Ambon bisa segera dituntaskan, karena sudah cukup lama.
“Itu sangat baik tapi polres harus melakukan proses hukum hingga tuntas,” ujar Supusepa, kepada Siwalima, Kamis (12/11).
Sebagai bukti keseriusan polisi, Supusepa meminta penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara hasil penyidikan (SP2HP).
“Hal ini penting berhubungan dengan transparansi penyidik agar masyarakat dapat terus mengawasi dan mengetahui perkembangan penyidikan terhadap kasus yang ditangani,” ujarnya.
Dikatakan, kasus SPPD fiktif berkaitan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, sehingga perlu keseriusan untuk menuntaskannya. Apalagi kasus ini bukan kasus baru.
“Penyidik harus bisa memeriksa semua orang yang dianggap berperan dalam tindak pidana ini termasuk para pejabat agar ada kepastian hukum dan keadilan,” tandas Supusepa.
Dua Hari Walikota Diperiksa
Walikota Richard Louhenapessy sudah pernah diperiksa Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.
Walikota selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu. Walikota dicecar dengan 61 pertanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.
Hari pertama, Senin (28/5), walikota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1. Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima pengawal pribadi berseragam safari.
Saat tiba, walikota yang mengenakan safari berwarna coklat langsung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim.
Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung memeriksa walikota, bersama Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy.
Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.
Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Namun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjutkan pada Selasa (29/5).
Di hari kedua, Selasa (29/5), walikota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah pengawal pribadi.
Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor Bripka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.
Saat dicegat wartawan, usai diperiksa walikota enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.
“Cuma klarifikasi terhadap informasi soal perjalanan dinas tahun 2011,” katanya singkat.
Saat ditanya lagi soal pernyataannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011, walikota tidak mau berkomentar. Ia langsung berjalan menuju mobil dinasnya, dan meninggalkan halaman Mapolres Ambon.
Tak hanya walikota, istrinya Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.
Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.
Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.
Sebelum memerika walikota, penyidik lebih dulu memeriksa Sekot AG Latuheru. Ia dicecar tim pada Rabu (16/5) selama delapan jam lebih.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang Innova hitam pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT. Selama pemeriksaan Latuheru dicecar 23 pertanyaan.
Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 700 juta ini, naik ke tahap penyidikan saat dilakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2018.
Gelar perkara dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.
Penyidik kemudian mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso. (Cr-6/S-50)
Tinggalkan Balasan