AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya, menyerahkan sertifikat pengelola website kepada para admin di setiap OPD di lingkup Pemkota Ambon.

Penyerahan tersebut  berlangsung di ruang kerja Walikota disaksikan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian  Ronald H Lekransy dan Kabag Organisasi Setda Kota Ambon Selly Kalahatu, Rabu (12/6).

“Terima kasih sudah melaksanakan tanggungawab bukan saja bagian dari tugas dan fungsi, tetapi bagaimana melayani masyarakat kita, sebab semua hal kini diarahkan berbasis digital,” ujar walikota saat penyerahan sertifikat tersebut.

Menurutnya, pelayanan yang dilakukan para admin web di OPD merupakan tanggungjawab yang harus dikawal secara baik, sebab menjadi ujung tombak pelayanan dasar, yang sifatnya langsung ke masyarakat, misalnya admin web di Puskesmas.

Untuk itu, diharapkan dengan website masing- masing OPD yang sudah terintegrasi dengan website Pemkot Ambon, akan menjadi bagian dari penilaian kepatuhan layanan publik.

Baca Juga: Kearifan Lokal dalam Kosakata Budaya

“Jadi bekerja dengan baik itu memang penting, tetapi melaporkan apa yang dikerjakan juga sama pentingnya, sehingga kinerja yang baik itu dibarengi dengan sistem pelaporan yang juga baik,” tandas walikota.

Ditempat yang sama Kabag Organisasi Selly Kalahatu mengatakan, penyerahan sertifikat admin website ini merupakan bagian dari persiapan penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman tahun 2024, dimana untuk tahun ini, ada lima OPD yang menjadi sample penilaian, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPM-PTSP, serta Dinas Dukcapil yang juga tahun lalu masuk penilaian.

“Jadi kelima OPD tersebut ditambah dua puskemas yaitu Puskesmas Rijali dan Puskesmas Nania. Tahun lalu Puskesmas Poka dan Karang Panjang sudah mendapat kualitas tertinggi jadi harus ada sample penilaian yang lain,” ujarnya.

Senada dengan Kabag Organisasi Plt Kadis Kominfosandi Ronal Lekransy mengaku, pihaknya memberikan pelatihan dan pendampingan admin website kepada mereka yang ditugaskan oleh OPD masing-masing, termasuk penanganan pengaduan di SP4N – Lapor, sehingga penyerahan sertifikat ini bukan saja sifatnya administratif, tetapi merupakan bagian dari penilaian oleh Ombudsman.

“Selama pelatihan semua admin harus menginput data OPD masing-masing, sehingga ini juga mendukung terwujdunya satu data pemkot,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu Dari hasil penilaian kepatuhan terhadap kinerja pelayanan publik, Kota Ambon masuk zona hijau (Nilai Tertinggi), dengan nilai 89,03.(S-29)