AMBON, Siwalimanews – Geram dengan pelayanan yang dilakukan oleh PT Dream Sukses Airindo (DSA) membuat Pemerintah Kota Ambon menarik asetnya.

Pemkot memberikan waktu hanya satu bulan bagi PT DSA untuk angkat kaki dari bangunan kantor yang merupakan milik pemerintah di jalan Dewi Sartika, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Pasca gugatan dilayangkan, maka PT DSA tidak lagi bermitra dengan pemkot, oleh karena itu kantor yang ditempati segera dikosongkan dalam waktu 1 bulan, terang Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat memimpin perdana pasca libur cuti lebaran, Selasa (8/4).

Dikatakan, penarikan aset yang dilakukan Pemkot Ambon juga dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Bukan cuma aset yang ditempati oleh PT DSA saja, katanya, tapi asset-aset yang dikuasai oleh pihak lain pun bakal ditarik.

Baca Juga: Calon Direksi Bank Maluku Belum Diusulkan

Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan penataan.

“Lewat BPKAD aset tersebut segera ditertibkan termasuk kantor PT DSA yang merupakan milik pemkot,” tegasnya.

Ia mengaku kebijakan diambil sebab PT DSA telah melayangkan gugatan ke pemerintah dan disisi lain pelayanan air bersih yang dilakukan perusahaan ini sering dikeluhkan masyarakat.

“Kami mendapat komplain dari masyarakat di wilayah konsesi PT DSA. jadi mereka harusnya ada yang melayani masyarakat, kalau tidak mampu jangan paksa diri,” geramnya.

Orang nomor satu di Kota Ambon juga meminta agar pihak DSA segera mencari bangunan baru sebagai kantor.

“Silahkan PT DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor,” pintanya.

Diakui masih ada sejumlah bangunan yang merupakan aset pemkot yang dikuasai pihak lain.

“Semuanya akan ditata ulang oleh BPKAD agar dapat dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor representatif,” tandasnya. (S-27)