AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Bodewin Wattimena kecewa dengan sikap aparatur sipil negara yang tidak bijaksana dalam bersikap.

Padahal pemerintah sudah bekerja semaksimal mungkin memberikan kesejahteraan bagi aparaturnya.

“Kalau ada masalah yang mau disampaikan, janganlah lewat Medsos. Japri langsung ke saya. Apa yang bisa ditindaklanjuti, akan saya tindak lanjut,” tegasnya saat apel pagi yang berlangsung di Balai Kota, Senin (25/9).

Menurutnya pemerintah tidak melarang aparaturnya bersosial melalui media daring namun ada hal yang bersifat internal harusnya lebih bijak disampaikan ke pimpinan, bukan sebaliknya.

Dirinya juga menyingguhal dari pegawai kontrak yang sampai saat ini belum diselesaikan pemerintah.

Baca Juga: Walikota Warning Kades Soal Pengelolaan ADD & DD

Pemerintah sepakat memperpan­jang SK bagi pegawai kontrak dari Juli-Desember. Olehnya pihaknya harus menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar.

Dengan konsekuensi, akan ada penundaan pembayaran untuk hak-hak lain, namun tetap akan dibayar­kan.

“Artinya kita ini bekerja dalam sistem, kalau uangnya ada, lalu kita tidak bayar, mungkin perlu diperta­nyakan. Tapi kalau uangnya belum ada, bagaimana kita mau bayar,” terangnya.

Untuk itu proses pembayaran tetap akan dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon.

“Jadi tanggung jawab kita ber­sama, bukan hanya satu pihak. Jadi saya berharap kita berpikir lebih efektiflah. Jangan kemudian menya­lahkan pimpinan atau pemimpin,” ujarnya.

Sementara terkait hak-hak pega­wai, terutama tambahan penghasilan pegawai dan lainnya ia memastikan sudah diakomodir dalam APBD Perubahan.

“Saya minta ASN dapat bersabar dan tidak menggunakan media sosial sebagai wadah untuk curhat,” tandasnya.

Ingatkan Raja

Pada kesempatan itu walikota juga mengingatkan kepada para raja dan kepala desa untuk tidak semenah-menah dalam memimpin.

“Ada laporan yang masuk ke saya, soal ada raja yang melakukan tin­dakan-tindakan yang menurut mas­yarakat tidak sesuai dengan kewe­nangannya, tidak mensejahterakan masyarakat, malah bikin masyara­katnya itu bingung, apa sebenarnya tujuan pembangunan di desa ini,” kesalnya.

Untuk itu ia mengingatkan, raja atau kades itu melekat dua fungsi, yakni adat dan pemerintahan dan bukan penguasa tunggal.

“Raja bukanlah penguasa tunggal yang tidak bisa disentuh, walikota berhak melakukan pergantian,” ingatnya. (S-25)