Walikota harap Partisipasi Pemilih Meningkat
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menginginkan agar partisipasi pemilih dalam pemilihan umum pada 14 Februari mendatang lebih meningkat dari pemilu sebelumnya.
Keinginan itu disampaikan Wattimena dalam kegiatan rapat kordinasi Pemerintah Kota Ambon bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, KPU dan Bawaslu Kota Ambon bersama Forkopimcam, para lurah, raja dan kades se-kota Ambon, Selasa (9/1) yang berlangsung di Convention Hall MCM.
“Kami berharap, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu tanggal 14 Februari mendatang lebih meningkat dari pemilu sebelumnya, “ungkap Walikota.
Namun untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan peran dari para RT dan RW se-Kota Ambon untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih. Hal ini penting karena ia menilai, RT dan RW mempunyai peran untuk melakukan sosialisasi berupa edukasi sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat.
“RT maupun RW harus aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mesti menggunakan hak pilih dalam pemilu nanti, “jelasnya.
Baca Juga: Bina Kader Balita Banyak Belum TerbentukMenurutnya, jika ada disuatu desa, kelurahan maupun desa yang tingkat partisipasi pemilih tidak mencapai 100 persen, maka bisa dipastikan bahwa RT maupun RW tidak menjalankan tugasnya dalam melakukan sosialisi edukasi bagi masyarakat dengan baik.
“Kalau ada yang hanya mencapai 90 persen dan tidak sampai 100 persen, itu berarti RT tidak kerja, jangan sampai ada yang seperti itu, harus kita optimis untuk capai 100 persen, “pintanya.
Wattimena mengaku, untuk Kota Ambon sendiri, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu sebelumnya, hanya mencapai 70-78 persen. Untuk itu, ia sekali lagi meminta agar seruluh perangkat desa, negeri maupun kelurahan bisa menjalankan tugas sesuai apa yang diamanatkan yaitu, untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai serta meningkatkan partisipasi pemilu.
“Jadi mari kita semua secara bersama-sama terutama para RT dan RW serta seluruh perangkat desa, negeri dan kelurahan dapat menjalankan tugas sebagaimana yang kita inginkan bersama, “pungkasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan