Walikota Bagi Bansos Sesuai Instruksi Pempus
AMBON, Siwalimanews – Berbagi Sembako di bulan Ramadhan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon belakangan ini, merupakan bagian dari instruksi Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (10/4) malam menjelaskan, seluruh Kepala Daerah diinstruksikan agar menggunakan Bansos dengan melakukan pembagian sembako untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu, khusus di bulan Ramadhan ini.
“Jadi itu perintah Mendagri. Yang dilarang itu misalnya soalnya Pemerintah bikin buka puasa bersama di kantor Walikota lalu tidak melibatkan masyarakat. Jadi kami dianjurkan bikin sebanyak-banyaknya dengan masyarakat, open house dan sebagainya menggunakan Bansos, tetapi dengan masyarakat, seperti anak yatim piatu, orang kurang mampuh dan sebagainya, itu boleh,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan