AMBON, Siwalimanews – Berbagi Sembako di bulan Ramadhan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon belakangan ini, merupakan bagian dari instruksi Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (10/4) malam menjelaskan, seluruh Kepala Daerah diinstruksikan agar menggunakan Bansos dengan melakukan pembagian sembako untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu, khusus di bulan Ramadhan ini.

“Jadi itu perintah Mendagri. Yang dilarang itu misalnya  soalnya Pemerintah bikin buka puasa bersama di kantor Walikota lalu tidak melibatkan ma­syarakat. Jadi kami dianjurkan bikin sebanyak-banyaknya dengan masyarakat, open house dan sebagainya meng­gunakan Bansos, tetapi deng­an ma­syarakat, seperti anak yatim piatu, orang kurang mampuh dan sebagainya, itu boleh,” jelasnya.(S-25)