AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena diminta untuk segera menindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan paguyuban di Terminal Mardika A1 dan A2.

Pasalnya, pungli yang dilakukan oleh orang-orang yang mengatasna­makan paguyuban itu tidak diketa­hui untuk apa penggunaan uang hasil pungli tersebut.

Sejumlah pedagang yang enggan namanya dikorankan itu menutur­kan, pungli yang dilakukan oleh pa­gu­yuban itu per lapak Rp 3000 sementara untuk pedagang yang berjualan diatas pukul 18.00 WIT di areal parkir terminal sebesar Rp 2000 namun untuk apa penggunaan uang tersebut, tidaklah diketahui oleh pedagang.

“Kami pertanyakan status dan legal standing dari paguyuban terse­but, apalagi tidak berbadan hukum. Keberadaan anggotanya juga tidak jelas bahkan kami pedagang tidak pernah mengangkat La Gonsa seba­gai ketua Paguyuban, kok bisa-bisanya mereka melakukan aktivitas menagih uang ke pedagang,” tandas mereka, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (7/2).

Kata mereka, Paguyuban selalu mengatasnamakan pedagang seba­gai anggotanya. Yang dipertanya­kan pedagang yang mana ? semen­tara tidak ada data resmi pedagang yang masuk sebagai anggota pagu­yuban tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Sampaikan Hasil Penilaian ke Pemkot Tual

“Paguyuban selalu mengatasna­ma­kan pedagang sebagai anggota mereka yang kurang lebih 300 pe­dagang lapak padahal pedagang tidak pernah mengangkat secara resmi kepengurusan paguyuban tersebut,” ujarnya.

Menurut mereka, paguyuban ini muncul jika ada emergency dengan menjadikan diri mereka sebagai pahlawan, yang itu yang selalu di­lakukan paguyuban untuk menja­dikan pedagang sebagai lahan garapan mereka. Padahal lagi-lagi ditegaskan, paguyuban ini tidak di­angkat secara resmi oleh pedagang.

“Sebenarnya kami tidak ingin membayar uang bagi mereka, tapi mereka menggunakan preman untuk menagih uang tersebut dengan mengancam jika tidak membayar maka tidak bisa berjualan di dalam terminal baik A1 maupun A2,” cetusnya.

Para pedagang ini juga mempertanyakan keberadaan paguyuban yang diketuai La Gonsa itu, apakah keberadaannya diketahui oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal Disperidag atau tidak.

Oleh sebab itu, para pedagang meminta Penjabat Walikota Ambon untuk segera mengambil langkah tegas dan memanggil La Gonsa agar segera menghentikan aktivitas pungli yang dilakukan oleh paguyuban tersebut.

Sementara itu, Ketua Pagu­yuban, La Gonsa yang dikonfir­masi, Selasa (7/2), enggan meng­angkat telepon selulernya. (S-08)