AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Lou­henapessy mengakui, Pembata­san Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap II banyak pelang­garan. Angkutan umum misalnya masih ditemukan mengangkut pe­numpang lebih dari 50 persen.

Hal ini ditegaskan oleh Walikota dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Walikota Ambon, Senin (3/7). Ia meminta mas­yarakat dan media dapat berpar­tisipasi apabila menemukan ada­nya angkutan umum yang meng­angkut penumpang lebih dari ke­tentuan.

“Tolong ditulis pada waktu naik angkot kalau lewat 50 persen, catat plat nomornya jurusan apa, agar  iitu menjadi referensi buat kita,” ujarnya

Diakuinya, sejumlah pelangga­ran tersebut dapat meningkat dikarena telah dicabut pos pantau yang berada didalam Kota.

“Kenapa jumlah meningkat ka­rena kita tidak ada pos pantau,” katanya.

Baca Juga: Minim Prestasi, Kajati Maluku Dimutasi

Pemerintah Kota mencatat  dari penerapan PSBB transisi tahap I sampai dengan penerapan tran­sisi tahap II, terdapat banyak sekali pelanggaran khusus angkutan umum telah 66 pelanggaran,” tegasnya.

Walikota menyatakan timnya tidak setiap saat melakukan pe­man­tauan di lapangan, namun ke­tika ditemukan langsung ditindak.

“Kita tidak bisa setiap menit itu muter itu kita harus turun, ke se­luruh daerah. Kita hanya melaku­kan pengawasan secara mobile. Kita lihat mencurigakan kita hentikan langsung ambil tindakan,” jelasnya.

Walikota menambahkan, apa­bila pelanggaran yang dilaporkan itu tidak ditindaklanjuti, maka mas­yarakat berhak untuk melakukan komplain kepada Pemkot Ambon.

“Misalnya laporan itu, kita tidak tindak lanjuti, you komplain ke kita, karena kita nggak bisa untuk anytime. Kalau bisa kita putar terus. Saya mengambil kebijakan ini kenapa karena semua itu anggaran semakin banyak kita pakai personil untuk itu. Itu konsekuensinya anggaran,” tandasnya. (Mg-6)