AMBON, Siwalimanews – Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Doming­gus Malle menegaskan,  Universitas Pattimura sebagai institusi layanan pendidikan tinggi diba­wah Kemendikbudristek, me­laksanakan layanan pendidikan tinggi yang diberikan kewenangan untuk menarik yang namanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Biaya tersebut besarannya per mahasiswa per semester, sesuai dengan program studi. Dan pene­tapan UKT dan IPI itu sendiri, dila­kukan berdasarkan Permen tentang biaya operasional perguruan tinggi.

“Yang disampaikan soal pembatalan kenaikan tarif itu betul, sehingga sejak 2023 hingga kini, UKT dan IPI Unpatti itu tidak mengalami perubahan atau kenaikan tarif. Dan soal menerapkan pola, Unpatti hanya mengambil satu pola, yaitu kelompok 5. Jadi mislanya untuk ekonomi Sospol, Hukum, itu diterapkan besaran Rp2,5 juta, sementara untuk akuntansi, karena itu ada praktikumnya, jadi Rp2,750.000.

Sedangkan untuk Pertanian dan Perikanan, itu Rp3 juta. Dns itu berlaku sejak 2023 sampai 2024 ini. Sedangkan untuk reguler 2 atau ekstensien, itu Rp. 5 juta.,”jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Unpatti Raih Prestasi di Bidang Olahraga

Dia menambahkan, bahwa hal ini lantaran

Informasi yang tidak menyebar secara baik, sehingga terasa bahwa ketika mahasiswa yang masuk semester 1 misalnya membayar lebih, sementara jalur SMPTP, yang mana jalur ini yang disubsidi oleh pemerintah.

Makanya mereka tidak menge­tahui hal-hal terkait sumbangan pengembangan institusi atau yang sekarang sudah dirubah menjadi IPI itu.

“Mereka tidak tahu soal itu. Karena kalau yang jalus mandiri, itu jalur non subsidi. Maka, mahasiswa baru harus membayar semua kebu­tuhan yang diperlukan,”jelasnya.

Untuk diketahui, pada setiap universitas, ada yang disebut Uang Kukiah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Anggarannya, oleh masing-masing universitas sebelumnya telah diajukan untuk dinaikan, namun oleh Kemendikbudristek dilakukan pembatalan kenaikan dan pencabutan rekomendasi tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri, termasuk Unpatti, serta memberikan kesempatan kepada PTN yang dimaksud untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI dengan ketentuan tanpa kenaikan diban­dingkan dengan tahun akademik 2023/2024.

Kamis (18/7) kemarin, sejumlah mahasiswa/i dalam aksi mereka di kampus tersebut, menyentil perihal kenaikan UKT dan IPI itu.

Menurut mereka, ada terjadi kenaikan tarif itu, namun tidak berdasar.

Mahasiswa menyebut, penetapan tarif UKT, dari delapan responden mahasiswa, berada pada golongan UKT 5-7, dengan besaran UKT Rp.2,5-4,5 juta. Sedangkan untuk tarif IPI, sebesar Rp.3 juta, dari sebelumnya mahasiswa/i hanya membayar sebesar Rp.1 juta.(S-25)